Home / Kiprah Pemerintah / Perda Pengelolaan Air Limbah Disahkan DPRD Kota Tasikmalaya
IMG-20210522-WA0007

Perda Pengelolaan Air Limbah Disahkan DPRD Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-DPRD kota Tasikmalaya mengadakan Paripurna dengan agenda persetujuan Raperda pengelolaan air limbah domestik, menjadi sebuah Perda. Yang melarbelakangi pembuatan Perdana ini masih kurangnya kesadaran warga untuk hidup sehat.

Dikatakan Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Junaedi Askan kepada wartawan, usai Rapat Paripurna, Jumat (21/06/202)

“Sehingga, DPRD dan Pemkot Tasikmalaya memberikan payung hukumnya. Agar masyarakat bisa diberi pemahaman, supaya tidak mencemari lingkungannya,” beber politisi PKB ini

Lanjutnya, dengan adanya Perda ini Diharapkannya, masyarakat juga dapat merubah prilaku hidupnya menjadi baik dan sehat.

“Semoga Raperda yang menjadi Perda ini bisa bermanfaat untuk terciptanya lingkungan hidup di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

BACA JUGA   Berangkat ke KPK, Formula Datangi Dinas Kesehatan Persiapkan SIKM

Sementara, Plt Walikota Tasikmalaya, HM Yusuf mengaku sangat mengapresiasi dengan persetujuan DPRD tersebut.

“Alhamdulilah, sudah disetujui dari rancangan menjadi Perda oleh DPRD. kami mengucapkan terima kasih,” papar Yusuf.

Dalam kesempatan itu Yusuf menyampaikan kabar gembira, bahwa Pemkot Tasikmalaya kemarin telah menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jabar. “WTP tersebut diraih lima kali berturut-turut,”ungkapnya.

Dalam Paripurna tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan para calon anggota DPRD, sebagai calon anggota Pansus hasil LHPPK BPK terkait laporan keuangan 2020 (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *