Home / Politik & Hukum / Penipuan Dominasi Kasus Yang Paling Banyak Dilaporkan Ke Polres Tasikmalaya Kota
IMG-20201231-WA0025

Penipuan Dominasi Kasus Yang Paling Banyak Dilaporkan Ke Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. sampaikan Rilis Akhir Tahun 2020 Polres Tasikmalaya Kota, dengan didampingi oleh Para Kasat Narkoba Akp Ade Hermawan Mulyana, S.H. dan Paur Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, kamis (31/12/2020)

Sepanjang tahun 2020, Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan baik operasional maupun pembinaan upaya pemeliharaan Kamtibmas telah dilaksanakan secara maksimal lewat kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif serta kegiatan Kepolisian lainya.

“Selain kegiatan operasi Kepolisian yang rutin dilaksanakan, tahun 2020 ini Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakanan operasi khusus yaitu pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lewat Operasi Mantap Praja 2020 yang terselenggara dengan aman dan sukses”ucap Doni.

Lanjutnya, Terkait peristiwa kriminalitas yang terjadi selama 2020, secara umum kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif. Namun demikian, terdapat beberapa kasus dan peristiwa menonjol yang cukup menyita perhatian publik.

“Berdasarkan rekapitulasi Satuan Reskrim jumlah Laporan Polisi yang diterima Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2020 adalah 364 kasus, dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 318 kasus atau sebanyak 87,3%. Angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan penyelesaian dari tahun sebelumnya yaitu 75,7 %”bebernya

Adapun jenis kasus yang paling banyak dilaporkan adalah :

1. Pencurian dengan pemberatan (15 kasus)
2. Curanmor R2 (30 kasus)
3. Curanmor R4 (4 kasus)
4. Pencurian dengan kekerasan (2 kasus)
5. Penganiayaan (23 kasus)
6. Penipuan (105 kasus)
7. Penggelapan (14 kasus)

BACA JUGA   Pemilu Usai, Koppasandi Cisayong Gelar Syukuran Santunan Anak Yatim

Sedangkan beberapa kasus menonjol yang terjadi selama 2020 diantaranya :

1.Kekerasan Pada Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Pasal : 80 Ayat (3) Ayat (4) Jo Pasal 76c Uuri No.35 Tahun 2014 Di Depan Smpn 6 Kota Tasikmalaya Jl.Cilembang Kel.Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya

2.ITE Pasal 45a Ayat (2) Dan Atau Pasal 45 Ayat (3) Uu Nori No.19 Tahun 2016 Jo Uuri No.11 Tahun 2008 (Limpah Polda) Di Pasantren Santri Altahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya

3.Kekerasan Pada Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia/ Dan Atau Pencurian Pasal : 80 Ayat (3) Ayat (4) Jo Pasal 76c Uuri No.35 Tahun 2014 / 365 Kuhpidana. Di Kp.Cihandiwung Kel.Sukamaju Kaler Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya

4.Melawan Petugas Dan Atau Penganiayaan Terhadap Petugas Dan Atu Pengrusakan Pasal : 356 Jo 213 Jo 406 Kuhpidana. Di Polres Tasikmalaya Kota Jl.Letnan Harun Kel.Sukarindik Kec.Bungursari

5.Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Dan Atau Penganiayaan Yang Direncanakan Yang Mengakibatkan Kematian Bagi Orang Pasal : 170 Ayat (1),(2) Ke 3 Atau 351 Ayat (3) Dan Atau 353 Ayat (3) Kuhpidana. Di Jl.Gunung Tanjung Cibogor Hilir Rt.01/11 Kel.Sukamanah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya

6.ketenagakerjaan Pasal : 90 Ayat (1) Jo 185 Uu Ri No.13 Tahun 2003. Tersangka Engkus Tasikmalaya, 13-07-1974, Buruh, Kp.Kertajaya Rt.12/03 Desa Karanglayung Kec.Karangjaya Kab.Tasikmalaya. Sejak Tahun 2015 di Pt.Waria Cakra Perkebunan Kahuripan Alamat Kp.Kertajaya Rt.09/03 Desa Karanglayung Kec.Karangjaya Kab.Tasikmalaya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *