Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Tasikmalaya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Home / Advetorial / Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Tags Berita tasikmalaya berita terkini hari ini KPU Kota Tasik