Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman terus menggenjot prorgam bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Banyaknya rumah yang tidak layak huni di kabupaten Tasikmalaya jadi PR atau skala prioritas pasalnya pada tahun ini sedang ada pengerjaan Rutilahu di Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar 1740 unit Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu)
“untuk tahun ini program Rutilahu ada sekitar 1740 unit rumah terdiri dari 30 kecamatan terus 50 desa” Kata Kepala seksi (Kasi) Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada dinas (PUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya Adi Abdullah Umar Jaelani ST.MM dikantornya, senin (18-10-2021)
Untuk yang sekarang mulai kalau anggaran baru 50% Dari nilai total seluruh anggaran Per-desa kalau progres di lapangan berpareasi kemarin sifatnya pengiriman barang dulu baru pelaksanaan nantinya ada pengerjaan kalau pengerjaan otomatis harus ada proses pembangunan dan pengawasan dan pelapolaran juga harus di siapkan jadi kalau di lihat di lapangan antara 30% sampai 50% sudah berjalan
“Per-desa variasi ada yang 30 ada yang 60 rumah, anggaran sekitar Rp.30 Milyar terakhir di 2020 di 49344 unit kalau misalnya ada penetrasi sekitar masih ada 40 rutilahu, untuk DAK nya 498 dan DAU nya ada 52” Ujar Adi
Prinsipnya kita ingin ada kesinambungan semua program baik BSPS, DAK, RUTILAHU maupun DAU terutama DAU usulan kita di 2022 secara usulan musrembang ada Rp 60 Milyar atau sekitar 3000 ribu unit kita lagi berusaha bagaimana mengkomunikasikan dengan pimpinan lalu dengan anggota dewan karna dengan adanya musrembang banyak juga keinginan dari desa desa
“Jadi tentunya terutama masyarakat yang emang kondisinya kita Saja sekarang kalau mislnya 2021 selesai masih ada 47 ribuan kalau misalnya 3 ribu bisa realisasi syukur tapi melihat perkembangan agak sulit juga kita masih mengandalkan BSPS,rutilahu Provinsi sama DAK”terangnya
Kami berharap dalam pelaksanaan bantuan Rutilahu harus mengacu kepada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis(Juknis) dan bagian dari proses administrasi proses pengiriman.
“proses peradministrasian harus betul betul semua pihak harus mengetahui supaya tidak ada kesalahan kesalahan yang berdampak terhadap aspek aspek hukum atau segala macemnya guna kelancaran dan tertib administrasi”pungkasnya. (M.Muhlis)