Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pondok pesantren Cipasung mengadakan Pengajian Akbar dengan tema memahami medsos dan fiqih sosial di era digital menghadirkan Prof Dr KH Nadirsyah Hosen, senin (18/11/2024)
Problematika keislaman dan kemasyarakatan kini begitu kompletnya, dengan hadirnya media sosial. Oleh sebab itu perlu adanya pendekatan dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam yang sangat memperhatikan konteks sosial.
“ini tentang Fiqih sosial di media sosial. Selama ini, Fiqih kita itu kan Fiqih yang tradisional. Tidak salah, tidak keliru. Tetapi memang setelah hadirnya medsos,
Tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan halal atau haram,” kata Prof Dr KH Nadirsyah Hosen kepada wartawan.
Dirinya mengambil Contoh, judi itu haram atau halal ? Haram, semua sepakat itu. Tapi apakah mengatakan haram persoalan selesai ? Kini Ada judol sekarang yang menggunakan platform.
“Dan para ulama yang sudah mengatakan haram, tidak salah, tidak keliru. Tetapi kalau kita hanya berhenti di sana, persoalan jud*l tidak selesai. Ada persoalan lainnya, yang harus diselesaikan dengan fiqih sosial yang menyesuaikan dengan perkembangan jaman,” ucapnya
Sebab, Ini satu fenomena pemahaman terhadap fiqih yang ingin menjawab persoalan umat, itu tidak bisa lagi hanya dengan pendekatan fiqih tradisional.
Kita harus punya apa yang disebut fiqih sosial, Merespon fenomena sosial.
“Namun, tetap harus dengan kerangka fiqih sebagai tuntunan untuk umat, tetapi dengan pemahaman yang diperluas,” tuturnya.
Pun, agenda ini merupakan roadshow ke berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Garut dan Pandeglang. Tujuannya, untuk mengajak dan melihat bahwa media sosial itu fenomena yang mengubah cara kita berpikir.
fiqih sosial ini sudah dilakukan 30 tahun yang lalu oleh dua Ulama NU oleh KH Aliyafi, KH Muhamad Salman keduanya mantan Rois ‘Aam PBNU.
“fiqih sosial sekarang kayak hilang padahal kita punya fenomenal medsos yang luar biasa,” tandasnya (***)