Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – selama pandemi Covid 19 Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Kota Tasikmalaya dalam keadaan darurat hanya memberikan arahan saja terkait aturan yang ada untuk pengadaan dalam keadaan darurat
dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Ahmad Taopik Kepada Tasikzone.com Rabu (03/06/2020) diruangkerjanya.
“Pengadaan dimasa Pandemi Covid 19, langsung dari OPD yang memerlukan pengadaan barang dalam keadaan darurat, jadi penanganan itu dibuat betul betul sederhana karena memang harus sesegera mungkin mengeksekusi dan memadai. karena memang targetnya harus berhasil maka dibuatlah sangat sederhana sekali”Ucapnya
Lanjutnya, Seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-katalog yang tidak harus melalui pokja namun otoritasnya oleh Pejabat Pembuat Komitment (PKK) karena dalam keadaan darurat prosesnya sangat mudah tidak harus menunggu kontrak kerja atau anggaran disahkan.
“cuman dengan dibalik mudahnya ini sangat rentan juga karena dengan hal mudah ini ada yang terabaikan, makanya KPK menurunkan surat edaran yang intinya untuk memberikan mitigasi resiko untuk pengadaan supaya kita tercegah dalam tipikor kita jangan sampai ‘mumpang mempeng'”bebernya
Oleh Karena itu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tasikmalaya sudah memberikan surat edaran kepada OPD terkait apa yang menjadi Edaran KPK dan BPK .(rian)