Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Maraknya Penebangan Pohon di Kota Tasikmalaya menjadi Catatan serius bagi Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Tasikmalaya. Keseriusannya itu dibuktikan dengan LPHI mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk beraudiensi dengan Komisi III, Jumat (06/12/2019)
Asep Devo Ketua LPLHI Tasikmalaya kepada wartawan mengatakan kedatangannya ke DPRD Kota Tasikmalaya merupakan keprihatinan Semakin Maraknya penebang Pohon di Tasik.
“satu Pohon saja ditebang sudah jelas aturannya sanksinya sampai pidana. Diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada beberapa Pohon di ruas jalan yang ditebang di Kota Tasikmalaya dan Juga di Jl Letjen Mashudi ada 7 titik Pohon yang ditebang dan Mendengar dari pihak provinsi itu tidak ada izin namun pohon nya sudah ditebang. Harusnya izin dulu selanjutnya ditebang” Ucapnya.
Sementara itu Bagas Suryono Ketua Komisi III menyampaikan Penebangan pohon jangan seenaknya, dan prosedurnya harus ditempuh ber kordinasi dengan dinas terkait.
“Penebangan Pohon alasannya harus kuat jangan sampai untuk kepentingan sekelompok atau perusahaan saja” Tutur Bagas
Lanjut Bagas, LPLHI tadi sempat menanyakan aset Pohon yang sudah ditebang apa Masih ada, namun tadi dijelaskan aset penebangan pohon masih ada sesuai dari dinas pertanaman.
“Saya menyarankan baiknya dihibahkan saja karena nilai aset tidak begitu besar” Tandasnya.(rian)