Home / Kiprah Pemerintah / Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Sampai 31 April, Pelaku UMKM Di Kota Tasik Buruan Daftar
IMG-20210420-WA0010

Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Sampai 31 April, Pelaku UMKM Di Kota Tasik Buruan Daftar

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan
Rapat Kordinasi bersama Dinas Koprasi UMKM Perdagangan & Industri Kota Tasikmalaya dan Kantor Cabang BRI Terkait Bantuan untuk pelaku usaha mikro bahwa BPUM Rp. 1,2 Juta, selasa (20/04/2021)

H. Murjani, SE., MM kepada wartawan menyampaikan bagi pelaku usaha Mikro yang mendapatkan Program BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) sebesar 2,4 juta di tahun 2020, maka secara otomatis akan mendapatkan BPUM sebesar 1,2 juta di tahun 2021 ini.

Namun masyarakat wajib tahu bahwa pencairan tahap pertama ini baru sebesar 53.594 pelaku usaha Mikro dan sisanya tahap berikutnya, tinggal tunggu dan lihat sampai muncul di link : https://eform.bri.co.id/bpum.

“Dengan begitu bisa kita simpulkan bahwa pelaku Usaha Mikro yang tahun 2020 belum berhasil mendapatkan maka silahkan membuat pengajuan dengan cara mendaftar dengan cara online di link yang sudah disiapkan Dinas sampai batas Waktu 30 April 2021 atau sampai habis kuota nasional 12,8 juta pelaku usaha mikro” Kata Kang Murjani

BACA JUGA   Terkait Pembangunan Di Desa Margalaksana Dikeluhkan Warga, Camat Salawu Warning Para Kades

Lanjutnya, dirinya sangat mengapresisasi dan tadi juga dijelaskan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BRI Bapak Aidil menindak lanjuti pertemuan hari jumat kemarin dengan saya di Kantor BRI bahwa akan berusaha dengan keras tahap pertama ini bisa selesai sebelum lebaran. karena sudah menambah jam kerja sabtu bisa pencairan juga tambah SDM serta menambah jumlah antrian pencairan.

“Karena sudah saya hitung dengan adanya 15 kantor unit dan menyalurkan rata bisa 75 sampai 100 / hari dan sampai hari ini pencairan sudah mencapai 25,3 % (atau dari total tahap pertama 53,594 sudah realisasi 13.573 ).”tuturnya

Diakhir pembicaraan terkait dengan mekanisme pendaftaran bagi pelaku usaha mikro yang belum dapat harus dengan online adalah strategi Dinas menghindari kerumunan dan silahkan saja karena setelah daftar di online berkas fisiknya disetorkan ke RT RW atau langsung ke kelurahan.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *