Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan Dan Industri mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik mengenai Anggaran Penanganan Covid 19 di Kota Tasikmalaya Sebesar Rp.56,6 Miliyar.
Melalui Surat dengan Nomor 354/LPLHI/pst/30.04.20 Ketua Umum Mughni Anwari langsung memberikan Surat tersebut kepada Sekda Kota Tasikmalaya yang diterima lansung oleh Sekretaris Sekda, Kamis (30/04/2020)
Menurutnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk memgembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh dan memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Atas dasar UU KIP kami meminta kepada Pejabat pengelola Informasi Publik Sekretaris Daerah Pemkot Tasik, serta kepada ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19, untuk memberikan informasi secara rinci menenai penggunaan Anggaran Rp. 56,6 Miliyar yangbtelah dialokasikan oleh Pemkot tasik untuk Sembilan Item” ucapnya
Lanjutnya, dan Apabila tujuh hari kalau tidak ada respon akan memberikan surat keberatan Kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“jika dalan waktu 14 hari kerja setelah saya layangkan surat permohonan informasi dan surat keberatan atas tidak ditanggapinya informasi publik, maka saya memiliki waktu 30 hari kerja untul melakukan gugatan ajudikasi di persidangan KOMISI INFORMASI PUBLIK Provinsi Jawa Barat. Saya akan daftarkan ini menjadi sengketa informasi publik dengan penggugat ketua umum LPLHI-KLHI”Pungkasnya.(rian)