Home / Kiprah Pemerintah / Pemuda Demokrat Tuntut Benteng Di Puskesmas Purbaratu Harus Dibongkar
pd-tuntut-benteng-di-puskesmas-purbaratu-dibongkar

Pemuda Demokrat Tuntut Benteng Di Puskesmas Purbaratu Harus Dibongkar

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pemuda Demokrat Kembali Melakukan Dengar Pendapat Dengan Dinas Kesehatan, Dinas Binamarga dan Inspektorat yang dipimpin oleh Asistent Daerah H Nana Rosadi, di aula Rapat Wakil Walikota. Kamis (29/12/2016).

Aksi Dengar Pendapat tersebut terkait adanya pembangunan Benteng Rumah Sakit Purbaratu Rt 02 RW 05  Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Pembangunan Benteng tersebut diduga telah melakukan Tindakan Melawan Hukum. Hal tersebut dikatakan dikatakan Andi Nugraha Kepada tasikzone.com.

“Pembangunan benteng didirikan di sepadan sungai cihaji yang berjarak 60 cm dari dinding sungai”ungkapnya.

Sungai cihaji merupakan buangan dari sungai dalam suba dan mengalir ke kampung cikareo dan memiliki lebar 2,5 meter sampai dengan 4 meter.

Pembangunan benteng yang memiliki panjang 150 meter ini menurut Andi selain sudah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor : 28/PRT/M/2015 juga pembangunan benteng tersebut tidak memiliki IMB.

BACA JUGA   DPRD Kota Tasik Adakan Paripurna Hari Jadi Ke-20, Aslim : Jadikan Momentum Muhasabah

“Tuntutan Kami benteng tersebut harus di bongkar, kembalikan sepadan sungai sesuai dengan aturan yang berlaku”tegas abuy.

Seusai melakukan dengar pendapat seluruh intansi terkait langsung melakukan sidak ke lokasi benteng tersebut, setelah melakukan pengecekan langsung pihak inspektorat  yang diwakili Irban II, Hildat mengatakan kepada tasikzone.com kalau dirinya akan langsung menyampaikan laporan kepada inspektur setelah itu baru evaluasi “secara detailnya kita akan komunikasikan kembali sesuai dengan arahan pak asisten kalau salah kita akan katakan salah”imbuhnya.

Ditempat yang sama Korwil Sungai Cimulu-Cikalang, Agus menyampaikan kalau Pembangunan Benteng tersebut sudah melanggar aturan “minimalnya harus 2 meter dari bibir sungai untuk membangun Benteng tersebut, jelas sudah melanggar aturan”tandasnya. (Ina)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *