Tasikmalaya, TZ – permasalahan Tarif parkir diluar badan jalan yang dikelola oleh pihak ke tiga menuai tanggapan serius dari sejumlah element masyarakat.
Salah satunya Ormas Pemuda Demokrat melalui Ketuanya Andi Nugraha Kepada tasikzone.com, Jumat (22/07/2016) mengatakan Kalau Tarif Parkir yang dilakukan oleh pihak Ke tiga yang berada di RSUD Dr Soekarjo, RS Jasa kartini, Rumah Sakit TMC, Hypermarket Asia Plaza, Mayasari Plaza dan Masji Agung. Sudah melakukan Pungli karena tidak sesuai dengan aturan Perwalkot no 92 tahun 2012 tentang pengelolaan perparkiran diluar badan jalan Kota Tasikmalaya.
“Didalam aturan walikota sudah jelas kalau tarif parkir diluar badan jalan untuk sepeda motor saja Rp. 1000, maksimal Rp. 2.500. Sekarang pihak ketiga menaikan tarif dengan sepihak dengan sepeda Motor Rp. 3.000 dan maksimal Rp. 7.500″terangnya.
Kenaikan secara sepihak itu Pemuda Demokrat menilai sudah melakukan Pungutan Liar karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.