Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap adanya Informasi tanaman ganja diperbukitan kampung Datarwaru Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong.
Selama sepekan Anggota Melakukan Pendalaman sampai melakukan penyamaran sebagai tukang ojek, rumput sampai penggembala kerbau.
“Anggota ada yang menyamar menjadi tukang rumput dan lainnya, sampai berhasil menemukan 30 batang pohon ganja,”kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya. selasa (19/10/2021)
Lanjutnya, dari hasil pengembangan satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku adalah pemilik lahan ganja yang di tanam tumpang sari bersama tanaman cabe yang serupa sejajar ketinggian tanamannya.
“Pelaku mengaku konsumsi dan jual ganja tersebut. Dan sudah ada dua kali panen. Sementara satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang dia.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 tanaman, bibit dan alat budidaya lainya.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. “Ancaman hukuman nya di atas lima tahun,” ungkap dia.
Sementara itu Pelaku Iwan alias Patek (43) mengaku menanam pohon ganja dilahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi dicampur sari dengan tanaman cabai. Sebagian di tanam di polybag.
Dia mengaku sudah setahun menanam pohon ganja, sampai dua kali dalam waktu setahun memanen barang haram tersebut. Dan belajar sendirian cara menanamnya.
“Dikonsumsi sendiri, sudah satu tahun. Biar nafsu makan bagus. Setelah tanam tujuh bulan langsung di panen,” ungkapnya.(rian)