Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS untuk Pilkada 2024, data yang ada merupakan data yang sudah direkap dari tingkat PPS hingga PPK, yang bersumber data awalnya dari Pantarlih saat pemutakhiran data lalu.
Seperti disampaikan Asep Rismawan S.Ip Ketua KPU Kota Tasikmalaya kepada wartawan, senin (12/08/2024) di Ball Room Hotel Aston Kota Tasikmalaya.
“Data ini mencakup dari 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan, pada prinsipnya kami menyampaikan kalau data pemilh merupakan data yang dinamis karena berhubungan dengan Orang,” kata Asep Rismawan
Seperti yang disampaikan bawaslu, ada tanggal 10 Agustus yang meninggal sehingga merekomendasikan kepada KPU untuk dicoret pada hari ini.
“Karena proses rekapitulasi di kecamatan kita jadwalkan di tanggal 07 agustus artinya di tanggal itu tidak ada masalah,” ucapnya
Namun, pihaknya tetap terbuka untuk masukan masukan asal sesuai dengan aturan PKPU yang ada.
“setidaknya ada bukti pendukung yang dipenuhi yang hendak memberikan saran perbaikan kepada KPU kota Tasikmalaya,”bebernya.
“Kalaupun ada masyarakat yang belum masuk ke DPS silahkan laporkan kepada kami, dan nanti akan bisa dimasukan ke DPT,” tambanya
Adapun Prosesnya, kita menerima DP4, setelah itu dilakukan pemutakhiran data dengan proses coklit, pasca itu, ditingkat kelurahan kita melakukan rekapitulasi Daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) selanjutnya masuk ke tingkat kecamatan dengan istilah masih DPHP
“Kemudian ditingkat Kota masuk menjadi DPS, selanjutnya kita umumkan untuk menerima masukan tanggapan dan kita analisa ulang data itu kemudian ada rekapitulasi hasil Daptaf Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) barulah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk DPS hari ini berjumlah 543.441 DPS dengan 985 TPS,”pungkasnya (Rian)