Home / Pendidikan / Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, SMPN 3 Kota Tasikmalaya Raih Adiwiyata
IMG_20240108_125812

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, SMPN 3 Kota Tasikmalaya Raih Adiwiyata

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com.- pemerintah kota Tasikmalaya mengadakan Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan penyerahan SK Pensiun TMT Januari 2024 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemberian Penghargaan Adiwiyata dan Penghargaan Kapatuhan Pelayanan Publik di Halaman Bale Kota Tasikmalaya. Senin (08/01/2023)

Apel ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan Hassanuddin, M.Si serta diikuti oleh peserta apel dari seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan para pegawai di Lingkungan Setda Kota Tasikmalaya.

Pada apel ini diserahkan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pemberhentian dan Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya TMT Januari 2024 kepada 31 orang PNS. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas dedikasi pengabdian bapak/ibu selama bertugas sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Selain itu pada pagi hari ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata, penerima Pengharagaan Program Kampung Iklim Pratama dan Madya Tahun 2023, Tim Penilai Adiwiyata dan pengumuman lomba kebersihan antar bagian pada Sekretariat Daerah. Ia berharap semoga penghargaan yang diraih tidak lantas membuat kita berpuas diri terlebih dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (terlebih kepada SDN 2 Siluman dan SMPN 3 yang meraih penghargaan).

BACA JUGA   Prodi KWU UPI Tasikmalaya Gandeng Micromentor.org Adakan Educational Workshop

“Seiring dengan upaya menjaga kebersihan dan pelestarian lingkungan, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai,” kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan dicksan

Pada kesempatan apel pagi ini juga diberikan penghargaan kepada 7 Perangkat Daerah (Puskesmas Cihideung, Dinsos, Disdukcapil, Disdik, DPMPTSP, Puskesmas Tawang dan Dinas Kesehatan) yang telah menjadi lokus penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Diketahui Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat predikat “Kualitas Tertinggi” atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 90,35. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *