Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Warga Kampung Bapung Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum merasa kesal dengan arogansi pihak pengembang Perumahan Quanta 5 yang dibangun oleh PT NUSA INDAH PRATAMA di lahan milik warga seluas 4,8 Hektar.
Dikatakan Perwakilan warga RONI RUSMANA mengatakan, pematangan lahan dengan menggunakan alat berat sudah dimulai sejak 4 hari yang lalu. Tetapi proses pembayaran lahan dengan warga belum selesai. Pihaknya merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah terjadi di Kampung Padati Kelurahan Ciakar, karena bukti kepemilikan tanah warga sudah berada ditangan pengembang dan akan dilunasi pada bulan Desember 2018.
“pihak pengembang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan setempat sehingga muncul persepsi ditengah warga bahwa kegiatan yang sedang berjalan merupakan kegiatan ilegal karena diduga belum mengantongi ijin.”ungkap Roni
Dilahan seluas 4,8 Hektar tersebut terdapat saluran irigasi yang masih berfungsi untuk mengairi pesawahan yang saat ini dijadikan lokasi perumahan. Namun saat ini saluran irigasi tersebut dihilangkan secara total oleh pengembang.
Lanjut Roni, Menurut keterangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan menurut pihak Kecamatan setempat, lahan seluas 4,8 Hektar yang dijadikan lokasi perumahan ini bukan lahan pesawahan produktif karena masuk di zona kuning atau diperbolehkan untuk dibangun,
“tetapi faktanya lahan ini merupakan lahan pesawahan yang masih produktif dan ada saluran irigasinya. hanya saja salurannya terganggu semenjak berdirinya perumahan Grand Mutiara Citra yang bersebalahan dengan lokasi yang akan dibangun saat ini.”tandasnya.(pih)