Tasikmalaya, TZ – Jumat (30/09/2016) Pemuda Demokrat mengadakan Audensi dengan Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan di Ruang Rapat Wakil Walikota Jl Letnan Harun, Kedatangan Pemuda Demokrat Kali ini menyampaikan Aspirasi Permasalahan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Koperasi LPM yang berada di Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Menurut Andi Nugraha Ketua Pemuda Demokrat Kepada tasikzone.com mengatakan pembangunan Gedung Koperasi di Kelurahan Cipedes tidak Sesuai Dengan Permen 36 Tahun 2005 pasal 68, 90 dan 91 Harus dibongkar sesuai dengan Peraturan. Dengan surat penetapan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya “kami tidak mempunyai Hak untuk membongkar akan tetapi itu sesuai dengan aturan, kalau tidak ada IMB wajib dibongkar”tegasnya.
Abuy sapaan akrabnya mengatakan Apalagi membangunnya ini memakai dana APBD, jelas ada kerugian negaranya “selain tidak ada IMB tanah tersebut juga masih sengketa”tambahnya.
Sedangkan Menurut Asda Ekbang mengatakan akan membuat Nota dinas akan meminta kebijakan dari Walikota agar melaksanakan hal Hal tertentu melalui Perundang Undangan “setiap Orang yang membangun, tanpa mengantongi IMB harus diberhentikan. Ini tergantung Good Will pa Walikota dalam perda ini, jelas-jelas keputusannya ada diwalikota”tandasnya. (Ina/doel)