Home / Politik & Hukum / Pelaporan 6 Anggota Polres Garut ke Mabes Resmi Dicabut
Picsart_24-07-29_11-31-41-990

Pelaporan 6 Anggota Polres Garut ke Mabes Resmi Dicabut

Tasikzone.com – Penyidik Polres Garut yang diduga telah melanggar kode etik dan dugaan melakukan disparitas penanganan perkara terhadap dugaan penganiayaan sehingga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri akhirnya buka suara.

Pihak terlapor yakni 6 penyidik Polres Garut menegaskan, pelaporan warga merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, pihaknya mengaku sudah bekerja profesional dan tidak melakukan berbagai dugaan pelanggaran seperti yang tertuang dalam laporan.

Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (26/07/2024).

“Seluruh anggota kepolisian wajib mentaati kode etik profesi, begitupun dengan anggota yang bertugas di Polres Garut. Kami sudah melaksanakan amanat Undang-Undang dan aturan yang berlaku,”kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo.

Menurutnya, pihak pelapor sudah mencabut aduannya ke Mabes Polri. pihaknya masih memproses perkara yang masih ditangani Polres Garut yakni dengan mencari satu nama yang sudah masuk pada daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Nano Ramdani.

“Alhamdulillah kami sudah bertemu dan pelapor. Intinya terdapat kesalahpahaman antara pelapor dan penyidik. Kami pun membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, bahwa pelapor mencabut laporan dan kami akan bekerja lebih ekstra,” terangnya.

Ari menambahkan, pelaporan 6 Anggota Polres Garut berkaitan dengan penanganan perkara pengeroyokan terhadap salah seorang santri di areal Puskesmas Cikajang Garut. Pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Garut.

BACA JUGA   Lambannya Penanganan Terkait Pasar HPKP 2, Sejumlah Lembaga Masyarakat Datangi Kejari Kota Tasik

“Karena berkas perkara dianggap lengkap oleh Kejari Garut, proses pun dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Garut. Namun satu orang tersangka atas nama Nano Ramdani tidak kooperatif dan melarikan diri, sampai kini nama ini dalam status DPO,” katanya.

Sementara itu, pelapor 6 Anggota Polres ke Divisi Propam Mabes Polri, Asep Muhidin, SH., MH mengaku telah mencabut laporannya.

“Saya sudah mencabut laporan yang dialamatkan ke Divisi Propam Mabes Polri, dengan catatan bahwa perkara pengeroyokan di Puskesmas Cikajang harus ada keadilan bagi semua warga negara,” tegasnya.

Berdasarkan BAP, tegas Asep, nama Megi Setiadi disebut-sebut ada dalam kerumunan terjadinya pengeroyokan. Bahkan, pada fakta persidangan, nama Megi disebutkan ikut melakukan pengeroyokan bahkan sambil memvideo aksinya,” tegas Asep Muhidin.

Namun Asep merasa heran pihak Polres Garut tidak pernah memanggil Megi dan pihak Kejari Garut pun menerima berkas begitu saja, tanpa mempertanyakan status Megi Setiadi.

“Bahkan sampai putusan bersidangan, nama Megi Setiadi tidak pernah diperiksa. Sementara 4 klien saya divonis 6 bulan penjara. Untuk itu saya menegaskan DPO harus segera ditangkap agar semuanya terang benerang,” tandasnya. (***).

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *