Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku otak investasi bodong yang sempat menggerkan warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Pelaku berinisial WW kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Tasikmalaya menerapkan pasal 378 dan juga pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
Seperti dijelaskan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat melaksanakan presrilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022).
Diketahui, jika jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti shopee letter, akulaku dan bukalapak ini sekira 600 orang, dengan total kerugian sebesar ditaksir Rp 2,3 miliar.
pelaku WW ini telah melakukan penipuan ini sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022. Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi membernya. Hal ini agar limit pinjaman online member bisa tercairkan.
“Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce,” tambahnya
Korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen.
Skema tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. Sehingga kata Suhardi, bahwa modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi. Ditambah pelaku pandai merangkai perkataan bohong sehingga para korbannya mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
Suhardi mengungkapkan, masih ada kemungkinan untuk tersangka dari kejahatan ini. Saat ini pihak Polres pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan akan hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya sempat berdatangan ke Mapolsek Karangnunggal dan Polres Tasikmakaya guna mengadukan penipuan yang dialaminya.
Kepada polisi, para korban mengaku jika modusnya investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman dan pembayaran belanja online. Para korbannya pun tertarik mengikuti investasi bodong tersebut karena dijanjikan keuntungan rutin dari pinjaman ini.
Awalnya penyelenggara yang digawangi beberapa orang sebagai admin membagikan link pembelanjaan online, seperti melalui aplikasi shopee pay letter, Akulaku hingga Bukalapak. Dengan mengunakan metode pinjaman dan pembayaran belanja online tersebut, identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online.
Namun ketika uangnya sudah cair dan ditrasfer pihak e-commerce, maka dana tersebut tidak diberikan kepada member, melainkan diambil seluruhnya oleh penyelenggara investasi. Alhasil para korban harus menanggung cicilan dan terus-terusan ditagih pembayaran oleh pihak e-commerce.
“Saya pribadi ada penagihan sebesar Rp 8 jutaan. Mereka (e-commerce) terus nagih karena katanya saya punya utang ke Shopee dan Akulaku. Padahal uangnya tidak saya terima, tetapi diambil semua oleh pelaku,” ujar salah seorang korban asal Karangnunggal, Asep (37). (***)