Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) setelah adanya laporan dari salah satu Korban Iin Samsudin (60) warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja yang terparkir di GOR Desa Mangunreja.
Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang pada akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong.
“Dari hasil rekaman CCTV didekat GOR tersebut pelaku AS melakukan aksinya berdua bersama KM yang masih DPO. Atas petunjuk dari video CCTV dan keterangan saksi, lalu kita lakukan pengejaran ke wilayah Cibalong, Tasik Selatan,”Kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, kepada wartawan. Selasa (27/04/2021)
Menurut dia, modus operandi yang pelaku lakukan adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T, yang ujung nya sudah dilancipkan dan dipipihkan. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya.
“Pelaku AS ini membawa motor Honda Beat curiannya ini ke wilayah Cibalong atau Tasik Selatan (Tasela) untuk dijual ke RJA. Kemudian motor tersebut oleh RJA dibawa ke Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut untuk dijual kembali kepada FS,”Tutur Rismsyahtono.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku AS dan KM, ungkap dia, yang dilakukan di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, kedua pelaku sedang mengobrol dipinggir jalan, lalu anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, yang sudah mengintai langsung menggerebek dan meringkus pelaku.
Namun, tambah dia, pada saat diamankan salah satu pelaku AS (19), mengeluarkan senjata api rakitan sambil dibarengi dengan mengeluarkan tembakan sebanyak tiga peluru.
“Dua peluru ke arah atas dan satu peluru diarahkan ke arah anggota kita yang sedang melakukan penangkapan. AS berhasil diringkus, sementara KM masih buron karena kabur melalui semak-semak tebing di jalan Raya Sukaraja-Cibalong,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.
Untuk pasal yang diterapkan, terang dia, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, bisa dikurung penjara setara 20 tahun kurungan.
Kemudian, lanjut dia, pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian, diancam hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian maka diancam empat tahun penjara.
Salah satu pelaku AS (19) mengaku saat akan ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polres Tasikmalaya, di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, membawa senjata api rakitan.
“Iya saya tembakan tiga peluru. Dua peluru ditembakkan ke arah atas. Satu peluru ke arah anggota polisi. Senjatanya punya teman dari Lampung, biasanya sama dia dipakai,” tuturnya.
Diketahui AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, RJA (27) asal Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, FS (25) asal Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, ketiga pelaku begal ini diringkus polisi.
Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial KM masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, diamankan dibeberapa titik berbeda.
AS (19) ditangkap di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, RJA (27) ditangkap di Jalan Raya Bayongbong, Kabupaten Garut dan FS (25) diringkus di Jalan Raya Samarang, Kabupaten Garut.(rian)