Home / Organisasi / PCNU Kota Tasikmalaya Kutuk Oknum Penoda Santriwati Bandung
PCNU Kota Tasikmalaya Kutuk Oknum Penoda Santriwati Bandung

PCNU Kota Tasikmalaya Kutuk Oknum Penoda Santriwati Bandung

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Beberapa hari terakhir, khalayak ramai digemparkan dengan pemberitaan yang sangat memilukan di dunia pendidikan pesantren.

Diketahui, telah terjadi perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Pesantren di Bandung yang menodai belasan satriawati. Bahkan beberapa korban hamil dan telah melahirkan.

Sehingga, kejadian tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya, H. Ahmad Jaya Laksana, mengatakan, dari kejadian kasus yang menggemparkan tersebut, sebagai warga NU di Kota Tasikmalaya merasa ternodai serta mengutuk keras.

Karena, pesantren merupakan suatu lembaga yang didalamnya menyampaikan pesan-pesan keagamaan dan menjadi tolak ukur bagaimana peran manusia yang menjunjung tinggi nilai kemaslahatan umat.

“Karena itu, PCNU sangat mengutuk keras dengan kejadian itu, ini adalah tragedi yang sangat memilukan”katanya, Jum’at (10/12/2021) di Sekretariat PCNU Jl. dr. Soekarjo Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Dengan kejadian itu, PCNU Kota Tasikmalaya akan melakukan berbagai pembinaan untuk para Pimpinan Pondok Pesantren di bawah Rhabitah Mahid al- Islamiyyah (RMI).

BACA JUGA   Struktur Organisasi dan Pengurus IKM Tasikmalaya Periode 2023-2027, Beserta Tugas Dan Fungsinya

Ahmad menyebut, hal itu, sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kota santri.

“Kita merasa bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan secara kelembagaan pesantren kedepan”ucapnya.

“Saya kira, kalau dari sisi berakhlakul kharimah itu sudah menjadi pekerjaan pesantren. Pesantren sebagai pengawal kehidupan keagamaan”sambungnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Majelis Wilayah Cabang (MWC) Tawang, Suryana, ia menyebut, perilaku bejat yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara hukum negara atau hukum agama.

“Itu perbuatan mungkar, kami atas nama MWC se-Kota Tasikmalaya menyatakan tidak benar, harus di hindari dan menyayangkan sikap Pimpinan Pesantren berprilaku seperti itu”ujarnya.

Seharusnya, pondok pesantren sebagai lembaga untuk membina santri supaya memiliki akhlakul kharimah.

Selain itu, menguatkan sendi-sendi hukum islam serta menguatkan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan beragama dan menjaga citra serta masa depan anak didik.

“Dan tentunya ini sudah membuat noda bagi sejarah perkembangan pondok pesantren, oknum seperti itu tidak dapat dibenarkan”tuturnya menandaskan. (Malby)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *