Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Nomor urut dua (2) memiliki mimpi dalam kontestasi Politik Kota Tasikmalaya demokrasi ini agar berkualitas. Indikator agar demokrasi berkualitas ini salah satunya monay politik tidak terjadi
Seperti yang disampaikan Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dede Muharram kepada wartawan, usai menghadiri pelantikan Sektor Gibas Resort Kota Tasikmalaya, senin (18/11/2024)
Karena ini yang akan membuat kualitas demokrasi itu tidak terjadi, regulasinya jelas
Pasal 187a Uu 10/2016 Tentang Pilkada:
Pemberi Dan Penerima Diancam Dengan Pidana Penjara Selama 6 Tahun Atau Paling Sedikit 3 Tahun dan denda hingga Rp. 200 Juta.
“Artinya ini regulasi yang sudah luar biasa, tinggal masyarakat memiliki sebuah kesadaran konsekuensi dalam sebuah politik itu akan merugikan ketika itu ditindak lanjuti oleh hukum,” kata Dede Muharam
Lanjutnya, Apa artinya uang Rp. 100 Ribu hingga Rp. 300 Ribu kalau justru mengakibatkan diri dan keluarga dikorbankan.
Lanjutnya, hari ini banyak tersebar pamplet dan spanduk di Kota Tasikmalaya tentang bahaya monay politik ini sudah masif.
“Semoga ini menjadi perhatian bagi semua pihak termasuk panwaslu, untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi. Sehingga yang dikhawatirkan kedepan itu ketika monay politik dan cost politik tinggi yang akan berkuasa orang yang memiliki isi tas namun integritas, kapabilitas dipertanyakan,”tandasnya (Rian)