Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Tokoh masyarakat bersama tokoh agama di Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan kajian dan diskusi terkait pendistribusian Zakat Fitrah,berdasarkan kitab ianatutholibin dan sarah fathulqorib Rabu Malam (1/6/2022).
Ajengan Dadang Tokoh agama setempat menyampaikan, para muzakki di Kampung Sindang RT 01 RW 06 Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras dan menyetorkannya kepada amilin setempat.
“Amilin hanya mengambil 3 ons beras dan selanjutnya beras zakat fitrah tersebut di serahkan kembali kepada muzakki,” ujarnya, di benarkan oleh dedi (40) amilin di kampung tersebut
Dadang menjelaskan, berdasarkan kitab bajuri sarah fathulqorib, waktu untuk mendistribusikan zakat fitrah itu ada sunat jaiz atau boleh, makruh, wajib plus fadilahnya, dan juga yang lebih utama ada waktu haramnya.
Apabila zakat fitrah di distribusikan melibihi terbenam matahari di hari Idul Fitri, maka itu hukumnya termasuk haram. Sementara itu, ketika membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan dan langsung membagikannya, itu termasuk jaiz atau boleh.
Selanjutnya, waktu wajib bayar zakat dan mendistribusikannya, itu setelah terbenam matahari di akhir Ramadan atau saat awal bulan syawal. Sedangkan, waktu fadilah bayar zakat dan mendistribusikan zakat fitrah itu setelah subuh sebelum shalat Idul Fitri.
“Terdapat juga waktu yang dimakruhkan pendistribusian zakat fitrah, yakni diakhirkan setelah Solat Idul Fitri hingga memasuki waktu magrib. Selanjutnya setelah magrib pada Idul Fitri, itu hukumnya termasuk kategori haram,” ucapnya.
Sementara itu, tokoh agama lainnya di Kampung Legok RT 03 RW 05, Oon (65) menyebutkan, berdasarkan kitab ianatuttolibin pada juz 2 halaman 190, yang namanya amilin itu adalah seperti seseorang yang berjalan untuk mengusahakan zakat yaitu, orang yang diangkat oleh imam untuk Mengambil zakat, mengumpulkan zakat dan mendistribusikanya.dan apabila orang tersebut sudah mendapatkan gajih dari pemerintah tidak boleh lagi mendapatkan bagian dari zakat fitrah tersebut.
“Di kampung saya, para muzakki membayar zakat fitrah kepada amilin dan di ambil oleh amilin sebabyak 1 kg. Lalu di berikan lagi kepada muzakki sebanyak 1,5 kg,” kata dia.
Dan itu sudah berlangsung turun temurun dan hal ini perlu di lakukan evaluasi secara mendasar terutama apabila di kaitkan dengan aturan atau undang undang zakat dari pemerintah supaya klop dan tidak berbenturan dengan keharusan menurut aturan atau undang undang dari pemerintah dan berharap agar baznas kabupaten turun mengevaluasi melihat langsung dilapangan bagaimana kesenjangan antara kenyataan dan seharusnya berdasarkan kepada aturan negara .
Sementara itu haji deden daris (50) menyoroti tentang pembagian zakat fitrah yang di rasa tidak sesuai dengan asnap yang telah di tentukan yaitu fukoro masakin amilin fisabilillah ibnusabil gharimin rikob dan mualaf.
“baik dalam besaranya maupun ketepatanya masih di ragukan karena fakir miskin di rasa kurang mendapatkan perhatian lebih bahkan dia tahun ini membagikan zakat fitrahmya langsung kepada mustahiq karena ketidak percayaanya kepada amilin yang di duga membagikanya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku baik secara agama maupun aturan negara” ujarnya menutup pertanyaan dalam kajian dan diskusi malam itu .