Kota Tasikmalaya, TZ – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya, terus berupaya mengawasi setiap gerak gerik yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon). Bahkan seminggu setelah ditetapkan masa tahapan kampanye, Panwaslu di bawah Divisi Penindakan Pelanggaran sudah melayangkan surat himbauan kepada 3 tim kampanye pasangan calon.
Himbauan tersebut, berisi tentang penjelasan terkait dengan larangan kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan termasuk yang didalamnya pesantren dan madrasah.
Kepala Divisi Penindakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rino Sundawa Putra, S.Ip, M.Si menjelaskan, ketika kandidat paslon di undang oleh masyarakat, untuk menghadiri pengajian atau menghadiri undangan yang kegiatannya dikelola masyarakat setempat. Supaya tidak lagi dimanfaatkan dengan menyebarkan konten-konten kampanye. Misalnya, membagikan alat peraga kampanye atau membagikan bahan kampanye dalam bentuk apapun, sepanjang itu memuat konten kampanye.
“Itikad masyarakat itu baik, mengundang pasangan calon, tapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye terselubung”ungkapnya kepada tasikzone.com di ruang kerjanya, senin (28/11/2016).
Selain itu, ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menganggap semua tim kampanye dari masing masing paslon, bahkan semua paslon sudah memahami himbauan tersebut.
“Sebetulnya surat himbauan itu sudah sangat jelas, mengklasifikasikan unsur-unsur dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Jdi sudah tidak alasan untuk tidak mematuhi. “terangnya.
Maka dari itu, sambung dia, setelah surat himbauan itu keluar dengan penjelasan teknisnya kalau masih ada pelanggaran, maka proses akan berjalan “mau tidak mau proses akan kita tempuh. Baik itu pintu masuknya dari laporan atau pengawasan”pungkasnya.(Doel)