Home / Politik & Hukum / Panwascam Cihideung Intensifkan Pengawasan Kampanye pada Peserta Pemilu dan Netralitas ASN
IMG_20231213_133300

Panwascam Cihideung Intensifkan Pengawasan Kampanye pada Peserta Pemilu dan Netralitas ASN

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Panwaslu Kecamatan Cihideung terus lakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan kampanye pada Pemilu 2024. Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran kampanye.

Seperti disampaikan Ketua Panwascam Kecamatan Cihideung, Nyang Nyang Saeful S.Pdi kepada sejumlah awak media. Saat Press Realis Pengawasan masa kampanye pemilu 2024, rabu (13/12/2023) di Sekretariat Panwascam Kecamatan Cihideung.

Menurutnya, dalam pengawasan yang dikedepankan dalam melakukan Pengawasan Kampanye, yaitu pencegahan. Sebelum memasuki tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Cihideung membuat himbauan kepada partai politik tentang pelaksanaan kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta melakukan sinergi dan kolaboratif bersama stakeholder pemilu di wilayah hukum Kecamatan Cihideung,” kata Nyang Nyang Saeful.

Lanjutnya, Pemasangan APK merupakan satu diantara objek pengawasan Pemilu yang dilakukan Panwascam Cihideung Selain itu, metode kampanye juga menjadi fokus pengawasan kita, mulai dari kampanye dalam bentuk rapat pertemuan terbatas, tatap muka yang dilaksanakan di rumah-rumah.

Dimasa kampanye awal ini, didominasi dengan rapat pertemuan terbatas, sementara untuk kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka secara besar-besaran akan dilaksanakan peserta Pemilu saat 21 hari menjelang hari pemungutan suara.

“Mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar melaksanakan kampanye se-tertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, menjelekkan calon lain,” tuturnya

Selain itu, yang menjadi fokus pengawasan di masa kampanye yaitu terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap pelanggaran memiliki sejumlah konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Pemantauan pelanggaran, termasuk oleh ASN, dilakukan secara langsung saat ada kegiatan kampanye, patroli di dunia maya, dan menindaklanjuti laporan warga,” ucapnya

BACA JUGA   Mesin Relawan Herdiat-Yana Terus Dipanaskan, Giliran Relawan Tambaksari Dikukuhkan

Pun, panwascam Kecamatan Cihideung mendahulukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi mengenai batasan aturan yang ada, baik kepada warga atau pendukung calon, calon bersangkutan, maupun partai politik

“Upaya berjenjang ke Bawaslu kota dan kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya
Dengan memberikan himbauan terkait netralitas ASN, surat itu diteruskan ke tingkatan kecamatan,” tandasnya

Sementara itu, Anggota Panwascam Cihideung, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aas Saadatud Daroen, terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan terkait penindakan terhadap Bahan dan Alat Peraga Kampanye.

“Sebelum masa kampanye kita mendapati Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dipasang di median jalan, jembatan, pohon, tembok, tiang PJU, dan tiang listrik,” ucapnya

Dirinya menjelaskan, Dibulan November mulai dari tanggal 5 November 2023-23 November 2023 sebanyak 494 buah. Sedangkan pada masa kampanye, yaitu 28 November 2023-11 Desember sebanyak 153 buah Total keseluruhan 674 buah.

Ditempat yang sama Anggota Panwascam Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Septian Maulana, bahwa di Kecamatan Cihideung terdapat 200 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 53.929 (Laki-laki; 26.934, Perempuan; 26.995). Jumlah suara cadangan 1.168 surat suara.

“Jumlah DPTb di Kecamatan Cihideung periode Oktober sebanyak 78 pemilih, yaitu Pemilih Pindah Masuk, 78 dan Pemilih Pindah Keluar 60 Pemilih.”pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *