Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Seorang ASN, oknum Guru PPPK di Salah satu SMP Di Kota Tasikmalaya dilaporkan oleh Kantor Hukum Meiman N Rukmana SH.,MH., & Rekan atas dugaan tindak pidana penipuan/ penggelapan terhadap Kliennya.
Oknum Guru PPPK ini dengan dalih meminjam uang puluhan juta pada klien kami, untuk menyelesaikan permasalahannya dengan orang lain karena DS telah dilaporkan di Polsek Tawang.
Oknum Guru Berinisial DS ini berjanji akan mengembalikan setelah satu minggu karena menunggu pencairan dengan Jaminan SK ke Bank BJB Cikurubuk.
Namun, Setelah pencairan dari Bank BJB Cikurubuk tersebut, Oknum Guru PPPK ini tidak beritikad baik mengembalikannya kepada Kliennya.
Seperti disampaikan Meiman N Rukmana SH.,MH. Kepada tasikzone.com usai mendampingi Kliennya melakukan pelaporan ke Polsek Indihiang. Sabtu (20/07/2024)
Pihaknya, meyakini korban bukan saja Kliennya, karena itu kami membuka layanan laporan/ aduan bagi para korban Oknum Guru Berinisial DS itu.
“Bagi para korban yang masih takut untuk melakukan pelaporan/pengaduan, kami akan membantunya dan dapat menghubungi ke no WA 085314200707,”ucapnya
Di samping penipuan dan atau penggelapan oknum Guru ini juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pengajuan kredit piktif kepada salah satu lembaga keuangan yang ada di Tasikmalaya serta Oknum Guru itu diduga memiliki perilaku sex menyimpang (Rian)