Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Islam Sukapura menggugat (Isgat) mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya, untuk dengar pendapat bersama anggota DPRD. Masa yan terdiri dari tokoh Masyarakat, Ulama, dan para Aktifis ini menanyakan mengenai permasalahan menjamurnya keberadaan Leasing di Kota Tasikmalaya.
Massa ISGAT di terima oleh komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya, yang bertempat di gedung serbaguna Komplek DPRD Kota Tasikmalaya. Kamis siang (09/11/2017).
Ir Nanang Nurjamil ketua ISGAT mengatakan kepada wartawan Usai Acara Audensi menurutnya Secara garis besar hasil audensi tadi tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan, ternyata otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan penindakan. Menurut mereka (OJK-red) kewenangannya itu ada di OJK pusat, “logika berpikir kami bagaimana kewenangan penindakan ada dipusat akan tetapi leasing finance kita ada di daerah, lantas kerja OJK di daerah itu apa kalau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan”ungkap Kang Jamil.
Lanjut Kang Jamil, dirinya menjelaskan Mengacu kepada Undang Undang no 21 tahun 2012 Seharunya fungsi OJK itu melakukan pengawasan, mengatur dan memberikan pembinaan kepada leasing.
Dikarenakan audensi mulai memanas akhirnya ISGAT mengeluarkan beberapa tuntutan diantaranya OJK harus menginpentalisir lesing yang ada di Kota Tasik baik yang berizin maupun tidak berizin, “data dari BPMPPT dari 33 lesiang finance 20 diantaranya sudah registrasi ulang sehingga 13 leasing finance sudah jelas lagi ilegal”tambahnya.
Menurut Kang Jamil meskipun Dalam pandangan OJK leasing di Kota Tasik sudah berizin, akan tetapi pemerintah punya perda.
Yang mengatur untuk sebuah perusahaan harus dilengkapi SIUP, TDP dan IG yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya ISGAT menuntut kalau OJK harus menyampaikan mana lesing yang menurut OJk legal, serta dengan tegas OJK harus menyampaikan larangan praktek DC “kami juga menuntut OJK harus menyampaikan secara transparan dan mempublikasikan dana CSR yang sudah diberikan oleh lembaga fineance kepada Pemerintah buat apa usaha ditasik kalau tidak ada masukan kepada PAD”tegasnya.
Selain melakukan tuntutan kepada OJK, ISGAT juga mendesak kepada DPRD harus mendesak kepada pemkot agar tidak mengeluarkan izin untuk leasing “sudah tidak berimbang antara keberadaan leasing dengan jumlah masyarakat”imbuhnya.
Kang jamil kembali menegaskan ISGAT akan berikan waktu 14 hari Kalau tidak dipenuhi tuntutan akan ditempuh ke jakur hukum, “kalau OJK tidak bertindak nanti ISGAT akan bertindak, kalau terjadi benturan OJk yang harus bertanggung jawab karena yang melakukan pengawasan terhadap lesing finance itu OJK”pungkasnya.(rian)