Home / Politik & Hukum / Nyanyian Saksi Di sidang Kredit Fiktif Bank CIJ, Sebut Ada Oknum Pejabat Pemkot Tasik Terima Uang Hasil SPK Bodong
IMG_20230606_221057

Nyanyian Saksi Di sidang Kredit Fiktif Bank CIJ, Sebut Ada Oknum Pejabat Pemkot Tasik Terima Uang Hasil SPK Bodong

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Diketahui pada Kamis, 29 Desember 2022, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yaitu FP, DI, RB dan AC dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo di Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.497.590.323 (lima miliyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

Kasus ini terus bergulir dan kini sudah masuk ke Sidang dengan agenda Saksi Meringankan dari CV Malabar Gemilang, Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tinggi Kelas 1 A Jl Riau Martadinata Bandung, Senin (05/06/2023)

Saksi yang dihadirkan yaitu Erlan Roeslana (59), Erlan membeberkan Kronologi awal dirinya mengetahui permasalahan tersebut dari AC yang kini merupakan salah satu terdakwa dari CV Malabar Gemilang.

Setelah mengetahui adanya permasalahan kredit fiktif, Erlan menghubungi Iman yang merupakan Direktur Utama Bank CIJ.

“Pernah melakukan pertemuan dengan Direktur Bank CIJ, dan selanjutnya Kepala Divisi Pemasaran serta Kepala Divisi Legal Formal dengan waktu berbeda,” kata erlan, kepada tasikzone.com, selasa (06/06/2023)

Bahkan, dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Pemasaran serta Kepala Divisi Legal Formal sepakat untuk menghadirkan DI, FP, dan AC yang kini merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Dari pertemuan itu, Erlan mengaku kalau dirinya dipinta oleh Bank CIJ untuk membantu menjembatani ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Keesokan harinya saya langsung menemui Sekda Kota Tasikmalaya, yang pada waktu itu diterima di ruang Kepala BKD yang didampingi kepala Inspektorat dan Asisten Daerah Satu,” tutur Erlan

Disana Sekda Kota Tasikmalaya akan memanggil DI dan Kepala Bagian Pembangunan. Dari situ Erlan mengaku sering melakukan Komunikasi dengan DI oknum PNS yang kini menjadi terdakwa.

“Bahkan DI menyampaikan kepada saya, hasil uang dari SPK Bodong itu diberikan kepada Salah Satu Pejabat Pemkot Tasikmalaya dan Mantan orang yang memiliki kebijakan di Pemkot Tasikmalaya,”tandasnya.

BACA JUGA   Targetkan 10 Kursi, DPD PKS Akan Tetapkan Nama Bakal Calon Kepala Daerah Usai Pemilihan Legislatif

pun menyampaikan, CV Malabar Gemilang hanya menandatangani SPK yang disodorkan Oknum Staf PNS Di Bagian Pembangunan itu, Pihak CV Malabar Gemilang tidak mengetahui darimana datangnya SPK.

Yang jelas penandatangan SPK yang disodorkan oleh oknum pegawai Pemkot lalu dibawa ke pihak Bank, setelah itu ditelepon oleh pihak bank untuk pencairan dan penandatangan akad kredit

“Anehnya setelah ditanda tangan di notaris uang sudah ada, harusnya SOP bank ini juga dipakai. Artinya ketika menandatangani akad kredit yang mengambil uang itu direktur CV ini mah uang sudah dibawa pihak bank dan setelah ditanda tangan dikasih ke direktur CV dan diberikan kepada saudara DI,”bebernya

“Setelah saya sampaikan kepada Yang Mulia Hakim, mudah mudahan penerapan hukum yang sebenarnya akan diterapkan oleh majelis hakim Mana korban dan mana pelaku kejahatan dan hakim bisa menjadikan bahan perbandingan atas apa yang saya sampaikan,”tandasnya menyampaikan

Bahkan, Erlan menyebut SPK Bodong yang ada di Terdakwa DI sudah ditanda tangani oleh para PPTK dan PPK.

“Di persidangan sudah dihadirkan para PPTK yang menandatangani SPK bodong tersebut,” kata Erlan.

Sementara itu, Ais Rais Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) menyampaikan Pernyataan dari seorang saksi yang mengungkapkan dengan jelas siapa saja yang diduga terlibat dalam penandatanganan SPK dan siapa saja yang menerima uang hasil daripada kejahatan tersebut.

“pernyataan saksi ini perlu ditindaklanjuti dengan pengungkapan, Hakim bisa memerintahkan kepada kejaksaan agar yang sudah disampaikan saksi bahwa adanya indikasi konspirasi antara oknum staf pemkot, oknum pejabat pemkot dan oknum pihak bank harus dikejar,”kata Ais.

“termasuk siapa saja yang telah menerima uang hasil kejahatan tersebut, sehingga penerapan hukum dalam kasus ini jelas, seperti yang diharapkan pihak yang dianggap korban,”pungkasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *