Kabupaten Tasikmalaya, Tasikozne.com – BAWASLU adalah lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai kewenangan ganda yaitu kewenangan mengawasi dan memutus sengketa pelanggaran pemilu.
Kemudian BAWASLU juga salah satu bagian dari siyasah dusturiyah yang membahas atau mengkaji tentang hubungan lembaga pemerintahan dan masyarakatnya. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwasannya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yaitu: pertama, Bawaslu lebih adil mengawasi persoalan politik uang dalam pemilihan umum maupun pemilihan daerah; kedua, kewenangan Bawaslu dapat dipotimalkan untuk suatu hal yang positif demi terselenggaranya pemilihan umum di Indonesia dengan damai berdasarkan asas pemilu dan diperlukan pula peran masyarakat untuk andil dalam kegiatan politik demi kemaslahatan umat di Indonesia.
FORUM PEMUDA PEDULI PEMILU Melihat fenomena Rekrutment Panwascam di Kabupaten Tasikmalaya provinsi Jawa Barat sejatinya menjadi Anomali tidak sesuai dengan tujuan yang sebenarnya sesuai dengan pribahasa “Jauh Panggang Dari Api” itu lah yang terjadi.
“banyak sekali kejanggalan, dan di anggap tidak transparan. Hasil tes CAT dan Wawancara tidak menjadi dasar kelulusan tetapi lebih pada Like and Dislike terbukti yang lolos Panwascam di kabupaten Tasikmalaya seolah sudah terpetakan bahkan yang nilai terendah di enam besarpun melenggang tanpa hambatan”Kataan Koordinator, Ajat Munajat, melalui Pesan Whatsapp yang diterima Tasikzone.com
Lanjutnya, Meskipun alasan Ketua Bawaslu kabupaten Tasikmalaya di media bahwa semua proses sudah sesuai Juklak dan Juknis yang sudah ditentukan BAWASLU RI dan penilaian hasil tes CAT hanya 40% saja dari total keseluruhan dan sisanya hasil penilaian wawancara.
“sementara kami menganggap Tes wawancaranya hanya formalitas saja terbukti hampir kebanyakan peserta di tes wawancara oleh Sebagian Anggota komisioner saja. Padahal seharusnya semua komisioner harus full ikut mewawancara satu per satu calon anggota panwascam. Apakah itu yang dianggap sesuai dengan JUKLAK/JUKNIS?”tanya ajat
Banyak dari yang mengikuti tes CAT dan wawancara dengan bekal nilai CAT paling besar merasa terdzolimi dengan kebijakan komisioner Bawaslu kab. Tasikmalaya yang cendrung diskriminatif, manipulatif, tidak adil dan tidak adanya kepastian hukum.
“kemudian dari proses penjaringan, syarat administrasi dianggap asal-asalan. Salah satunya Anggota ORMAS yang masih aktif, Pegawai Lembaga pemerintahan yang mendapat gaji dari sumber yang sama, Caleg tahun 2019 dan teamses PILKADA juga bisa lolos administrasi”keluhnya seraya menyampaikan Padahal salah satu syarat pendaftaran calon anggota Panwascam sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan PANWAS Kecamatan hal tersebut sudah jelas-jelas dilarang.
“Kami meminta Ketua Bawaslu dan Ketua Pokja KORDIV SDM (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia) kabupaten tasikmalaya harus bertanggung jawab dan segera Mundur dari Jabatannya karena tidak mengindahkan SK. BAWASLU RI dan UU NO. 7 TAHUN 2017” Tegasnya
Juga, Semua komisioner BAWASLU kabupaten Tasikmalaya harus bertanggung jawab atas beberapa kejanggalan rekrutment Panwascam yang sudah dilantik pada tanggal 29 Oktober 2022.
“Evaluasi dan hentikan segera anggota Panwascam yang terindikasi berafiliasi terhadap partai politik, Anggota ORMAS, Pegawai Lembaga pemerintah/BUMN/BUMD sehingga menjadi Double JOB dan mendapat Gaji dari sumber yang sama (APBN)” Tambahnya
Serta Meminta BAWASLU RI, DKPP, DPR RI KOMISI II Segera mengevaluasi dan memanggil semua komisioner BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya yang dianggap Nepotis, politis dan diskriminatif.
Atas dasar temuan tersebut, Forum Pemuda Peduli Pemilu menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan mengadukan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya