Home / Politik & Hukum / Minimarket Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Disegel Satpol PP Kota Tasik
Minimarket Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Disegel Sat Pol PP Kota Tasik

Minimarket Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Disegel Satpol PP Kota Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sudah diberlakukannya sanksi denda bagi warga Kota Tasikmalaya yang tidak memakai masker saat beraktivitas sudah dimulai di terapkan sejak 10 Agustus lalu. Sampai hari ini, Rabu (26/08) Siang.

Satpol PP sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga kini kami mencatat sudah 630 pelanggaran. Mereka melanggar Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang berlaku efektif per tanggal 10 Agustus.

“Kita mulai 10 Agustus hingga tanggal 23 Agustus kemarin sudah terdata lebih dari 630 pelanggar,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tasik, Yogi Subarkah saat di wawancari di kantor Satpol PP

Dari 630 pelanggaran diantaranya 606 sanksi sosial, 10 sanksi administrasi denda berupa pembayaran uang, 1 penyegelan minimarket dan sisanya berupa sanksi teguran kepada kafe dan minimarket.

BACA JUGA   PPP Dzan Faridz Sah, Dede – Asep Makin Bertenaga

“Saksi teguran ini secara tertulis. Sanksi ini peringatan. Jika mereka tetap melanggar maka akan kita tutup secara paksa operasionalnya,” tambah Yogi,

Diantara pelanggaran yang paling banyak terjadi di pusat keramaian wilayah kota seperti di pasar, pusat pertokoan, dan lain sebagainya.

“Rata-rata para pelanggar alasannya lupa tak pakai masker dan ada yang bawa masker tapi tak dipakai secara benar,” ucap Yogi.

Sedangkan untuk minimarket dan kafe kami berikan teguran secara tertulis. Mereka kebanyakan melanggar jam operasional buka. Buktinya, ada 1 minimarket yang sempat ditutup paksa pihak Gugus Tugas.

“Sebenarnya tak ada kendala karena sosialisasi telah gencar kita lakukan. Ini hanya tingkat kesadaran masyarakat saja yang belum tumbuh, hingga masih banyak pelanggarannya,” terang Yogi.(indra)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *