Home / Politik & Hukum / Menilai Status Walikota Tasikmalaya Menjadi Tersangka KPK dari Segi Norma Dan Etika
PhotoGrid_1596171265356

Menilai Status Walikota Tasikmalaya Menjadi Tersangka KPK dari Segi Norma Dan Etika

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Satus hukum walikota Tasikmalaya yang sudah lama menyandang status sebagai tersangka suap oleh KPK. sejak awal dirinya berpendapat dan mengajak kepada semua pihak untuk menyikapinua berdasarkan pada norma dan etika

“jika mengacu pada TAP No VI MPR Tahun 2001, tentang Etika Berbangsa dan Bernegara secara tegas menuntut elite politik, atau orang-orang yang menjabat karena proses politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden, ketika sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, maka harus mengundurkan diri” Ucap Pengamat Sosial dan Tata Kota, Ir. Nanang Nurjamil (Kang Jamil) saat ditanya oleh awak media, Jumat (31/07/2020)

Lalu Bagaimana dengan tersangka suap/gratifikasi ? Sama saja karena suap menyuap juga adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, pasal 209 ayat (1) dan sesuai ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima suap/gratifikasi diancam dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara bagi pemberi dan maksimal penjara 20 tahun sampai seumur hidup bagi penerima.

“itu jika ditinjau dari aspek norma dan etika, soal kemudian walikota mau mundur atu tidak, maka itu kembali pada sikap keputusan beliau, mau mundur sendiri dengan dasar norma dan etika sebagaimana Tap MPR VI/2001 terkait etika berbangsa dan bernegara, ataukah mau menunggu sampai ditetapkan oleh KPK harus mundur?”tuturnya.

BACA JUGA   Para Aktivis Lakukan Longmarch Ke Bandung, Bawa 3 Amanah Sukapura Untuk Jabar

Lanjutnya, secara pribadi saya sebagai warga masyarakat Kota Tasikmalaya sekaigus juga sebagai sahabat beliau, tentunya tetap berharap walikota bisa bebas dan status tersangkanya dicabut oleh KPK, jika memamg tidak cukup bukti, jangan digantung dengan ketidakjelasan seperti sekarang ini.

“kasihan beliau karena bagaimanapun akan ada ganjalan dalam melaksanakan program dan kebijakannya beliau sebagai kepala daerah, coba bayangkan misalnya ketika beliau melantik dan menyumpah jabatan para pejabat ASN di lingkungan pemkot, jadinya ironis ketika menyumpah pejabat ASN harus clear and clean dari praktek KKN, sementara beliaunya sendiri menyandang status sebagai tersangka suap yang telah ditetapkan oleh KPK, apakah syah secara hukum status sumpahnya ?Kalau sumpahnya tidak syah, maka tentu jabatannya juga tidak syah, begitu juga ketika beliau menetapkan kebijakan APBD dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip clean government and good governance”Kata Kang Jamil

“intinya harus ada kepastian hukum yg jelas sesegera mungkin oleh KPK terkait status tersangkanya walikota Tasikmalaya, jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan tindaklanjut proses hukum seperti sekarang ini, kasihan beliau dan kitapun sebagai warga masyarakat tentu merasa malu kalau punya pemimpin menyandang status sebagai tersangka KPK”, pungkas kang Jamil.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *