Tasikzone.com – jelang Pemungutan Suara (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya kian memanas, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, korp surat dan stempel, Jumat (11/4/2025).
Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin diduga telah melakukan pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum atau Tim Pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH MH, kepada wartawan usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)
Menurutnya, dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati mendapatkan keuntungan Rp 15-20 juta. Diketahui ada sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,”kata bambang.
“Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,”ucap bambang.
Lanjutnya, ada satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,”bebernya.
Lanjutnya, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya.
Bambang menyebutkan berdasarkan keterangan dan analisa surat, korp surat dan stempel yang diduga dipalsukan sudah terjadi sekitar dua tahun ini.
“Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah korp surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” jelas dia.
bupati sudah berusaha memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada wakil bupati, akan tetapi tidak digubris.
“karena sudah memberikan nasihat dan teguran secara lisan, akhirnya memberikan teguran secara tertulis, tetapi wakil bupati tetap saja melakukannya,” bebernya
Bambang mengungkapkan, korp surat dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli,” kata dia.
Menurutnya setiap stempel ada perbupnya, seperti stempel Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu berbeda.
“Jadi kelihatannya stempel yang digunakan oleh wakil bupati, adalah stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” jelas Bambang.
Dia menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” tegas Bambang.