Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – menghadapi Pilkada 2024, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengadakan Apel Besar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), senin (07/10/2024) di Halaman Balai Kota Jl Letnanharun.
Pj. Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. bertindak sebagai Pembina Apel akbar yang dihadiri Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua KPU dan Bawaslu, Kepala Dinas, Camat dan Lurah Se-Kota Tasikmalaya, dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, serta Tamu Undangan Lainnya.
Dalam sambutanya, Cheka menyampaikan bahwa ASN di Kota Tasikmalaya harus senantiasa menaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dimana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Cheka tekankan para ASN di Kota Tasikmalaya yang berjumlah kurang lebih 7 Ribu ASN harus senantiasa menjaga kondusifitas serta netralitas selama pelaksaan Pilkada Tahun 2024 ini.
“adapun bagi para ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan baik itu sanksi ringan, sedang hingga berat tergantung dengan pelanggaran yang dilakukannya,” ucapnya
Pelaksanaan Apel Besar diawali dengan pembacaan deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dilanjutkan dengan Penandatanganan pernyataan netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dilakukan oleh seluruh JPT, Camat hingga Lurah Se-Kota Tasikmalaya. Sebelumnya, Pada kesempatan Apel Besar tersebut pula dilaksanakan penyerahan SK Pensiun ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya TMT 1 Oktober 2024. (Rls)