Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Mertua Gugat Mantu di Kota Tasikmalaya berlanjut di agenda sidang ke dua Hukum Acara Perdata dengan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, kamis (11/01/2024).
Mediasi dianggap tidak berhasil, setelah tergugat menginginkan untuk melanjutkan perkara.
Taufik Rahman SH kuasa hukum tergugat berinsial IF yang merupakan menantu dari penggugat.
“kami memberikan seluas-luasnya kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan dengan baik di pengadilan, buktikan dengan bukti-bukti yang ada,”kata Taufik Rahman SH.
Dirinya menghargai mediator pihak pengadilan yang akan memberikan kesempatan untuk melakukan sidang mediasi tapi pihaknya tetap dengan pendiriannya bahwa menolak dengan mediasi tersebut.
“kami menghargai tadi ketika mediator untuk kemudian silahkan di panggil lagi tapi kami akan tetap melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Asep Iwan Restiawan Penasehat Hukum Penggugat menyampaikan Mediasi itu adalah wajib dilakukan dalam Setiap perkara perdata kemudian apabila ada pihak yang tidak mau melaksanakan mediasi maka secara hukum dia dinyatakan tidak beritikad baik.
“tergugat secara sadar menyatakan dirinya tidak beritikad baik karena tidak mau melaksanakan mediasi,” ucapnya
Selanjutnya Asep juga menyampaikan bahwa permaslahan ini belum masuk ke pokok perkara. Sebab, mengenai persoalan pokok perkara tidak ada satupun yang kita bahas dalam pokok perkara karena tujuannya adalah mencari solusi.
“kenapa kita harus membawa membahas perkara yang lain sedangkan pokoknya adalah persoalan tentang penempatan rumah milik penggugat oleh tergugat itu yang kita bahas,” tegasnya.
“persoalannya adalah penggugat minta tergugat keluar dari rumah milik penggugat tetapi dari tadi sampai sekarang tidak pernah dibahas,” tandasnya
Di singgung dengan pihak tergugat supaya pihak penggugat membuktikan di pengadilan Asep menanggapi bahwa pihaknya akan membuktikan saat waktunya pembuktian.
“coba kita berbicara hukum acara kenapa harus dibuktikan dulu saat ini, waktunya pembuktian akan kami buktikan, kenapa minta pembuktian saat mediasi, itu yang kita persoalkan apa sekarang permintaan untuk bisa selesai secara baik-baik, baik dari penggugat maupun dari tergugat ! bukan persoalan kita saling membuktikan kalau saling membuktikan nanti di ruang sidang itu,”pungkasnya (***)