Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Agenda persidangan mertua mengugat menantu masih di agenda mediasi ke dua (2) namun sangat disayangkan tergugat kembali tidak hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kamis (18/01/2023)
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Asep Iwan Restiawan kepada wartawan usai mediasi.
“Tadi sudah dilaksanakan sidang yang ketiga agendanya mediasi namun sangat disayangkan sekali karena tergugat secara prinsipal tidak hadir dalam persidangan ditanya oleh hakim mediator apa alasanya namun tidak ada alasanya,” kata Asep Iwan Restiawan
Selain itu, Tidak ada juga surat alasan yang resmi juga sehingga karana tergugat sudah dua kali tidak hadir menghadiri Mediasi maka mediasi tidak dapat dilaksanakan.
“akibatnya satu kepastian tergugat itu dinyatakan tidak beritikad baik, bagimana mungkin kalau ada persoalan diselesaikan baik baik kalau proses perdamaianya tidak hadir,”ucapnya
Lanjutnya, Persidangan akan memasuki babak baru nanti akan ada panggilan dari pengadilan agendanya biasanya mendengarkan hasil mediasi dan jawaban.
“Kita tunggu apa alasan tergugat sehingga tidak mau meninggalkan rumah tersebut kita tunggu selanjutnya,” tandasnya
PH Tergugat : Meski Persidangan Berjalan Masih Bisa Berdamai
Sementara itu, Taufik Rahman kuasa hukum tergugat berinsial IF yang merupakan menantu dari penggugat menyampaikan klien kita sudah menyampaikan secara tertulis bahwa klien kita lebih memilih untuk dilakukan persidangan.
“agar nanti bisa dibuktikan siapa yang benar dan salah atau yang bohong atau tidak demi menjaga marwah kehormatan beliau sendiri,” ucap Taufik Rahman
Dirinya menyakink persidangan nanti akan menjadi solusi yang terbaik untuk semua pihak, kalaupun nanti dalam persidangan ada perdamaian masih memungkinkan.
“Ketika persidangan ini berjalan nanti ada yang akan berdamai kedua belah pihak bisa, selama belum ada putusan perdamaian itu bisa dilakukan,” tandasnya (***)