Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Polemik permasalahan antara 21 eks Sekuriti PT EDP dan Asia Plaza berakhir dengan damai melalui kesepakatan bersama semua pihak.
dikatakan Kasi Perselisihan HI Disnaker Kota Tasikmalaya Adam Nurguna menyampaikan penyelesaian perselisihan antara PT EDP dan Asia Plaza dengan eks pekerja terjadi kesepakatan perjanjian bersama. keputusan ini merupakan mekanisme yang diatur secara undang undang dan hari ini secara yuridis formal sudah disampaikan semua.
“Secara hukum semua pihak mengerti dan akhirnya keluar kebijakan masing-masing dari kesadaran para pihak untuk saling menghargai dan kompensasi ini adalah kesepakatan bersama,” Kata Adam, Selasa (13/07/2021).
Dirinya pun sudah memberikan arahan kepada PT. AP dan PT. EDP agar kedepannya melengkapi administrasi secara aturan ketenagakerjaan, supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“eks pekerja sudah mendapat surat keterangan pengalaman bekerja dari PT. EDP untuk bekal kedepannya, mencari pekerjaan lain sesuai basic yang sama dan berharap semua yang terlibat tidak memutuskan silaturahmi. Seluruh eks pegawai menerima uang kompensasi. Nanti porsinya sudah diatur oleh kuasa hukumnya sesuai peraturan yang berlaku,”jelasnya
Ditempat yang sama, Pimpinan PT. EDP H. Yono Kusyono didamping Roni Apriansyah mewakil PT. AP mengaku sebagai pengusaha memahami betul aturan yang ada dan atas persoalan ini akan dijadikan pengalaman. Dirinya mengaku Ini kelalaian yang dilakukan, kedepannya supaya tidak terulang lagi dan bisa mematuhi apa yang sudah jadi aturan.
Sementara itu, Pengacara 21 eks Satpam Meiman N Rukmana SH.,MH yang didampingi Dodi Heryana SH, menerangkan, pada prinsipnya sebagai lawyer akan bicara kepada prosedur dan aturan. Karena, berbicara Hubungan Industrial ini ada dalam undang-undang yang mengamanatkan lewat Bipartiet, Tripartiet dan Gugatan pengadilan.
“Banyak hal jadi motivasi kenapa kita bersepakat, salah satunya kita sama sama tinggal di Tasikmalaya dan harus menjaga kondusifitas, tapi tanpa mengesampingkan hak klien kami, sehingga sepakat dituangkan dalam perjanjian bersama yang diketahui dinas,”tutur Meiman.
dalam kesepakatan ini ada dua kompensasi yang diterima kliennya yaitu uang kompensasi dan surat keterangan pengalaman bekerja yang diberikan perusahaan PT. EDP.
“Dengan kejadian ini, saya berharap perusahaan yang berada di Tasikmalaya agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan, jangan sampai terulang, saya yakin diluar sana masih banyak yang tak taat peraturan,” tegasnya.
Intinya kata Meiman, pihaknya mensupport Disnaker Kota Tasikmalaya agar menjalankan fungsinya seusai aturan diantaranya melakukan pembinaan dan sosialisasi perundang undangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan, suatu saat akan ada masalah lagi.
“Tapi kami harap bukan dari PT. EDP dan PT. AP, karena persoalan hukum itu dinamis dan kentara dengan masalah yang muncul. Kami tegaskan, terkait 21 orang tak ada lagi tuntutan atau lainnya, ini sudah selesai dan mengikat sesuai UU No 2 tahun 2014, yaitu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tandas Meiman.(rian)