Home / Peristiwa / Mayat Berseragam Pramuka Ditemukan Digorong Gorong, Korban Pembunuhan Ayah Kandung
Mayat Berseragam Pramuka Ditemukan Digorong Gorong, Korban Pembunuhan Ayah Kandung

Mayat Berseragam Pramuka Ditemukan Digorong Gorong, Korban Pembunuhan Ayah Kandung

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kematian Delis Siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya yang ditemukan digorong gorong depan Sekolah kini Sudah terungkap, Siswi yang Meninggal dengan seragam Pramuka lengkap ini ternyata merupakan Korban pembunuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya Bernama BR(45).

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat Konfrensi Pers bersama sejumlah Awak Media, Kamis (27/02/2020)

“tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya, berinisial BR. Korban dibunuh tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja,”Ucap Anom saat konfrensi pers di Mapolres

Lanjutnya, saat Kamis Lalu (23/01/2020) sore usai pulang sekolah, korban naik kendaraan umum menuju kediaman ayahnya di Kecamatan Tawang. untuk meminta uang biaya study tour yang telah dijanjikannya sebesar Rp.400 ribu.

“Kebetulan ayahnya sedang kerja di sebuah rumah makan itu. Lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong. Karena ayahnya hanya bisa mendapatkan uang sebesar Rp.300 ribu terjadilah perdebatan lalu ayahnya mengaku Khilaf dengan mencekik koban”terangnya.

Dengan dimasukannya ke Gorong gorong agar dikira korban kecelakaan karena pada saat itu situasi hujan lebat pada kamis malam malam sekitar pukul 22.30.

BACA JUGA   Angkutan Konvensional Akan Mogok Kembali, Ini Pesan Gojek Online

“sudah melakukan pembunuhuan dia (tersangka) tetap bekerja sebagai karyawan disalah satu rumah makan
Sementara tidak ada pelaku lain dari bukti dan keterangan yang ada” ujarnya

Tersangka pada saat dimintai kerterangan kondisinya biasa saja, penyesalan bisa dikatakan biasa biasa artinyan tidak ada penyesalan

“pemeriksaan kejiwaan sudah dilakukan namun dari apa yang didapatkan tersangka menjawab pertanyaan dengan keadaan normal” tandasnya

Barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter

Akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun, Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban ditambah sepertiga dari 20 tahun demikian.(red)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *