Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor pengadilan negeri Kota Tasikmalaya Jln Siliwangi Selasa ( 24/07/2018 ).
Massa GMBI Kota Tasik mendatangi Pengadilan Negeri untuk mengawal Sidang pelanggaran dugaan UU ITE yang dilakukan oleh beberapa Akun Facebook.
Dede Sukmajaya selaku ketua Distrik GMBI Kota Tasikmalaya dalam menyampaikan Indonesia adalah negara hukum, yang artinya hukum sangat di jungjung tinggi di Indonesia. Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpak membeda bedakan hak kesamaan kedudukan di mata hukum.
“Dari itulah menyikapi permasalahan pengaduan kami tentang dugaan pelanggaran UU ITE yang di lakukan oleh beberapa orang di medsos FB, yang telah kami sampaikan kepada pihak kePolisian Polresta Tasikmalaya Kota tertanggal 19/02/2018. Sampai hari ini kami dari pihak pelapor belum mendapat informasi mengenai perkembangan dari tindak lanjut pihak kepolisian.”ungkapnya.
Dede Menilai, sangat jelas terlihat pelaporan kami ke Polresta Tasikmalaya penanganannya sangatlah lambat bahkan terkesan enggan untuk menindak lanjuti pelaporan kami tersebut.
Lanjut Dede, Dengan ini GMBI menuntut kepada pihak ke Polisian Polresta Tasikmalaya Kota untuk. pihak Polresta Tasikmalaya Kota untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidik dari kasus yang kami laporkan.
“Kami meminta pihak kepolisian Polresta Tasikmalaya tidak Diskrimatif terhadap pelaporan Kami, Bahwasanya kepolisian adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat”tandasnya.(ded)