Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Masih balita, usia belum 4 tahun Dinas Ketahanan Pangan Kota Tasikmalaya kembali akan dihilangkan.
Dinas Ini diusulkan dibubarkan melalui Rancangan Peraturan Daerah Atas Perubahan Perda No 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman menyampaikan pada Rapat Paripurna penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah Kota Tasikmalaya, bertempat di Gedung Paripurna DPRD. Jumat (01/11/2019)
Dijelaskan Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman Dinas Ketahanan Pangan Akan disatukan Dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Tipe A.
“Penggabungan perangkat daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas pertanian dan perikanan penggabungan tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Pertanian” Ucap Budi.(rian)