Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Mahalnya Pupuk bersubsidi dikeluhkan sebagian petani yang berada di Wilayah Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, pasalnya harga pupuk bersubsidi berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Salah satu pedagang eceran yang mengambil pupuk bersubsidi di Wilayah Kecamatan Jatiwaras mengaku kalau menjual kepada petani Rp. 180.000/50 Kg (1 Karung)
Y mengaku membeli ke Agen yang berada di Kecamatan Jatiwaras dengan harga Rp. 140.000/50 kg, dijualnya Rp. 180.000/50 kg lantaran dirinya dipinta harus ada surat yang diketahui oleh Desa serta persyaratan lainya yang harus dipenuhi petani.
“Kartu Tani, KTP dan pembuatan surat kuasa, itu yang harus disiapkan dan semua itu saya yang urus,” kata Y kepada wartawan. Rabu (13/02/2023)
Pun, dirinya mengaku kalau penyuluh Pertanian BPP Kecamatan Jatiwaras mengetahui kalau disini tempat membeli eceran pupuk bersubsidi.
“Saya diarahkan oleh Penyuluh pertanian kalau hanya sebatas membantu menyalurkan tidak dalam kapasitas menjual,”akunya
Wartawan, mencoba mendatangi agen penjualan pupuk bersubsidi yang ada di Kecamatan Jatiwaras, lokasinya persis sebelum Kantor Kecamatan Jatiwaras masuk ke dalam dengan Jalan menajak.
disana wartawan mencoba mengklarifikasi kepada pemilik Tb jaya mekar, pemilik mengaku membeli Pupuk bersubsidi itu ke Distributor dengan harga RP. 120.000,-/50 kg, namun tidak berselang lama pembicaraan dengan pemilik TB Jaya Makmur diarahkan kepada anaknya.
“Kami menjual sudah sesuai HET sebesar Rp. 135.000/50 Kg, kalaupun diluar kios menjual melebih HET kami tidak tahu,” kata Anak Pemilik TB Jaya Mekar
Padahal ditoko tersebut terpampang HET yang sudah ditentukan untuk penjualan Pupuk Bersubsidi, pupuk urea Rp. 2.250/kg jadi untuk 50 Kg seharusnya menjual Rp. 11.2500 sedangkan untuk pupuk Phonska Rp. 2.300/kg untuk 50kg seharusnya Rp. 115.000,-
Sementara itu, Kepala UPTD BPP Kecamatan Jatiwaras Apas Mubarok saat ditemui di kantornya sedang tidak ada di tempat, wartawan mencoba meminta No HP kepada staf yang berada disana, namun Kepala UPTD BPP Kecamatan Jatiwaras tidak menjawab pertanyaan wartawan
Penjualan Pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam pasal Pasal 14 ayat satu (1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET. Dan diayat empat (4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(***)