Home / Berita Pangandaran / LPJ TA 2023 Belum Selesai, Ada Apa Di Pemdes Karangpawitan
IMG-20240703-WA0019

LPJ TA 2023 Belum Selesai, Ada Apa Di Pemdes Karangpawitan

Pangandaran, Tasikzone.com – Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan pertanggungjawaban dari kepala desa hal ini tertuang dalam aturan Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP 43/2014 juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.

Pemerintahan Desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahannya akan dikenai sanksi administratif dan bahkan bisa sampai tindakan pemberhentian.

Sementara dalam aturan Permendagri No. 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada Bab III Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Namun hal ini kontradiktif dalam tata pengelolaan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Karangpawitan yang diduga terlambat dalam penyampaian laporannya.

Dikonfirmasi kepada Kepala Desa Karangpawitan Saryono, Rabu 03 Juli 2024, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa keterlambatan laporan karena adanya masalah teknis dilapangan untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Sekretaris Desa Cucu dan Budi selaku Ekbang, ucapnya kepada Tasikzone.com.

BACA JUGA   Rekomendasi Tidak Digubris, Pemda Pangandaran Diduga Lecehkan Kementerian Keuangan

Namun demikian LPJ TA 2023 sudah diselesaikan tinggal menunggu inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut, tandas Saryono.

“Adanya keterlambatan Laporan ini saya sudah menyuruh staf desa untuk segera diselesaikan”, imbuhnya.

Ditempat terpisah Tasikzone.com mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Asep Fitri bahwa hal tersebut benar adanya, kami dari BPD sudah mendorong untuk segera diselesaikan bahkan kami sudah menyurati sebanyak 3x kepada kepala desa untuk menyelesaikan Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa TA 2023, jelasnya.

Ditemuii ke Plt. Camat Padaherang Solihin saat kegiatan peresmian koperasi di Desa Karangpawitan Minggu lalu, bahwa keterlambatan LPJ Desa Karangpawitan sudah beres dan tinggal diperiksa oleh inspektorat, paparnya.

Disinggung terkait keterlambatan LPJ Desa Karangpawitan, Camat belum ditemui karena masih adanya agenda kegiatan luar. (driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *