Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Layanan Antar Keluarga Sampai Kerumah (Layar Kusumah) pertama dicetuskan era Kepemimpinan Hendra Budiman yang pada saat itu menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.
Banyak warga Kota Tasikmalaya yang sangat terbantu oleh program itu, namun kini Layar Kusumah tidak berjalan seperti dulu, pelayanan antar kota masih berjalan akan tetapi untuk mengantar Warga yang sakit ke Luar Kota Tasikmalaya ditiadakan.
Bisa diantar, namun warga harus membayar seperti uang bensin dan supir Dinas Sosial hanya bisa membantu menggratiskan kendaraanya saja.
Hal ini disampaikan PLT Kepala Dinas Sosial Wawan Gunawan saat ditanya Tasikzone.com beberapa waktu lalu melalui pesan whatsapp.
Menurutnya, untuk sementara akhir tahun beban biaya dibebankan kembali kepada keluarga yang membutuhkan pelayanan, kalau kendaraan dan driver ada namun yang jadi pikiran buat warga bensin dan supirnya.
“Ke abd badanten sareng staf milari solusi nya a. Opsi realistisna kedah milari sumber anggaran no program, Sementawis kamari akhir taun mah diuihkeun deui beban biayana ka keluarga nu peryogi layanan. Ari kendaraan n driver stnby tp nu janten emutan kangge warga BBM kalih supirna a. Mdh2an aya solusi a. Antos,”Begitulah balasan WA PLT Kepala Dinas Sosial Wawan Gunawan ketika ditanya tasikzone.com
Menanggapi Hal itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK publik) merasa prihatin, Layar Kusumah merupakan program andalan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kota Tasikmalaya.
Seharusnya, pimpinan Dinas Sosial hari ini bisa melakukan kolaborasi dengan pihak lain jangan terpaku kepada anggaran yang ada.
“pimpinan Dinas Sosial memang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, bayangkan ketika masyarakat membutuhkan layanan yang harus dirujuk ke Luar Kota, apakah harus menunggu anggaran yang ada,”tegas Ais Rais Ketua FPK Publik, Jumat (02/02/2024)
“Padahal urgensinya harus cepat dilakukan tindakan, ini mengenai kesehatan masyarakat pemerintah mesti hadir,” pungkasnya.
Diketahui beberapa masyarakat yang akan berangkat ke Bandung mesti menunggu tanpa batas waktu yang ditentukan Dinas Sosial, padahal beberapa persyaratan yang dibutuhkan sudah disampaikan kepada Dinas Sosial. (***)