Home / Politik & Hukum / Larangan Liputan Debat Perdana, KPU Garut Lemparkan Bola Api Ke Diskominfo
IMG-20241028-WA0035

Larangan Liputan Debat Perdana, KPU Garut Lemparkan Bola Api Ke Diskominfo

Larangan Liputan Debat Perdana, KPU Garut Lemparkan Bola Api Ke Diskominfo

Tasikzone.com – larangan peliputan debat
perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024, memasuki babak baru. Kini Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto membantah keras tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Diskominfo.

Margiyanto dengan tegas menyampaikan bahwa KPU Kabupaten garut belum pernah meminta Rekomendasi dalam bentuk apapun.

“Baik secara pribadi maupun institusi, saya tidak pernah dimintakan rekomendasi dalam bentuk apapun oleh Sekretaris KPU terkait media peliput debat Pilkada atau hal-hal yang berhubungan dengan pilkada,”kata Margiyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (24/10/2024) melalui sambungan Whatsappnya.

Menurutnya, Sekretaris KPU atau siapapun dari pihak KPU menyampaikan bahwa media peliput debat merupakan rekomendasi Diskominfo, maka itu harus dibuktikan dengan fakta.

“Baik Sekretaris KPU atau siapapun agar yang bersangkutan menunjukan bukti rekomendasi dimaksud,” tandasnya.

“Kami pun siap dikonfirmasi lebih lanjut, ” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengungkapkan alasan tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika Garut, Rabu (23/10/2024).

Dian mengaku, berdasarkan informasi yang diterima KPU, karena kondisi ruangan yang dipergunakan hanya memiliki kapasitas 300 orang, maka hanya bisa memfasilitasi wartawan 50 orang saja.

“Secara keseluruhan peserta di forum itu 300 orang. Masing-masing paslon 100, jadi 200 orang. Sedangkan sisanya 100 orang untuk KPU, Bawaslu, Forkopimda, Ketua PPK dan tamu undangan yang lainnya dan menyiapkan 50 untuk kawan-kawa media, jadi total 350 orang,” pungkasnya.

Kepada media, Dian mengaku, terkait kebijakan menetapkan memberikan izin kepada 50 media dan melarang media lain untuk melaksanakan tugasnya meliput secara langsung acara debat perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Santima Garut, hasil koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kabupaten Garut.

“Sudah kang, kita dapat referensi dari Kominfo,” ujar Dian saat membalas pertanyaan wartawan terkait bagaimana koordinasi KPU dengan Diskominfo Garut.

Sementara itu, menurut salah satu wartawan Garut, Asep Ahmad mengaku disaat dirinya beserta sejumlah wartawan lainnya datang ke Hotel Santika, sejumlah petugas KPU Garut menghadang wartawan di pintu masuk Hotel Santika.

BACA JUGA   Ketua Umum DPP PPP Pastikan CNY Bersanding Dengan Petahana Di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

“Pas saya datang ada dua senior saya sedang berdebat dengan petugas KPU yang sudah kami kenal. Menurut petugas KPU saat itu, kami tidak diperbolehkan masuk oleh Sekretaris KPU Garut bernama Asep. Bahkan kami tidak bisa memasuki halaman parkir sekalipun. Langsung dicegat pintu masuk yang dilengkapi dengan gerbang dan security,” ungkap Asep Ahmad.

Asep mengaku tidak mendapat jawaban terkait kapasitas yang dijadikan alasan Ketua KPU Garut sehingga wartawan tidak melakukan tugasnya di Ballroom Hotel Santika. Bahkan petugas KPU terus menghubungi atasannya agar memberikan kebijakan sehingga wartawan yang masih ada diluar dan ingin masuk ke lokasi acara? Namun wartawan tidak mendapatkan alasan yang memuaskan.

“Alasannya hanya 50 media yang sudah terdaftar di KPU saja yang bisa meliput. Sedangkan wartawan lainnya tidak diperbolehkan. Dari satu media bahkan ada dua wartawan yang masuk, namun wartawan dari media lain tidak diizinkan meliput,” ucap Asep.

Asep juga menjelaskan, petugas KPU yang berjaga terus meminta maaf karena memang sudah saling kenal atas kebijakan yang dibuat pimpinan dimana ia bekerja, tetapi tetap tidak bisa mengizinkan wartawan meliput karena ada larangan dari atasannya

“Walaupun tidak bisa masuk ballroom kan bisa kita masuk dan menunggu di depan Ballroom. Kita bukan sekali atau dua kali saja melakukan peliputan di Hotel Santika. Hotel ini luas, wartawan bisa menunggu sehingga bisa mewancara pihak-pihak terkait,” terangnya.

Sehingga, jelas Asep, Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin hanya berkilah dan mencari alasan. Untuk itu, Asep tetap akan membawa masalah pelarangan liputan ke ranah hukum.

“Sebelum acara dimulai, saya sudah mengkonfirmasi tentang kegiatan debat yang akan diselenggarakan KPU, tetapi Dian tidak menjawab. Kalau saja alasannya soal kapasitas dan ruangan sudah penuh maka tentu wartawan akan paham dengan kondisi yang disebutkan Dian Hasanudin dan tidak akan datang ke lokasi acara. Untuk itu kami tetapi akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Apakah pihak kepolisian mau menerima atau tidak, kami tetap akan membuat Laporan Polisi,” paparnya. (Rls)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *