Home / Politik & Hukum / Lambannya Penanganan Terkait Pasar HPKP 2, Sejumlah Lembaga Masyarakat Datangi Kejari Kota Tasik
IMG_20210616_200539_563

Lambannya Penanganan Terkait Pasar HPKP 2, Sejumlah Lembaga Masyarakat Datangi Kejari Kota Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-lambannya penanganan perkara hukum pasar resik HPKP 2 di Pasar Cikurubuk yang selama tiga tahun tidak ada perkembangannya membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat / ormas mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, rabu (16/6/2021).

Dalam Kesempatan itu, Koordinator lapangan Diki mengatakan dalam pernyataan sikap solidaritas warga pribumi menuntut kepada kejaksaan negeri kota tasikmalaya untuk penegakan supremasi hukum se tegak-tegaknyadalam penanganan kasus / perkara di kota tasikmalaya khususnya pasar resik hpkp 2 cikurubuk yang hingga saat ini tak kunjung selesai dari tahun 2018 s/d tahun 2021 belum ada kejelasan dan penetapan masalah tersebut apakah di hentikan atau tidak dikerjakan.

“Selanjutnya Kepala kejaksaan negeri kota tasikmalaya memerintahkan jajarannya untuk menutup pasar resik hpkp 2 demi keadilan dan demi hak-hak warga pasar resik cikurubuk yang hingga saat ini dikuasai pihak ke 3 demikian pernyataan sikap kami kepada kejaksaan negeri kota tasikmalaya demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di kota tasikmalaya” ungkap Diki kepada awak media.

Lanjut Diki,setelah semua dari perwakilan LSM/ormas bisa bertemu dengan Kejari Kota Tasikmalaya ada titik terang yakni kejari bisa mengambil sikap dan kesimpulan untuk menghentikan kegiatan di pasar HPKP.

BACA JUGA   Danrem 062/TN Pimpin Langsung Acara Sertijab Dandim 0612/Tasikmalaya

“Pernyataan terakhir dari Kejaksaan Negeri bisa mengambil sikap kesimpulan untuk menghentikan dulu seluruh kegiatan di pasar HPKP, demi masyarakat lain yang memang dirugikan,” jelasnya.

Kemudian untuk tuntutan yang lain masih banyak, seperti penyegelan, ganti rugi dan lainnya, dengan intinya, terkait penyelesaian permasalahan HPKP.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri bisa meninadaklanjutinya, sesuai yang disampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri ingin menyampaikan dulu kepada Kejaksaan Tinggi. Semoga kurun waktu seminggu ini semoga bisa merealisasikannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajjarudin mamaparkan bahwa penyidikannya sudah lama sekitar 3 tahun dan hasil dari penyidik selanjutnya akan di laporkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Kami akan meminta kepastian kepada Kejaksaan Tinggi untuk kejelasannya, karena ini bukan hanya menjadi atensi kita, tetapi juga menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” bebernya

Terkait penyegelan Pasar HPKP, dirinya berpendapat jika secara yuridis dibolehkan untuk menutup lokasi pasar HPKP maka pihaknya akan melakukan.

“Tetapi tim penyidik akan melakukan koordinasi dahulu dengan Kejaksaan Tinggi untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *