Home / Ragam / Lakri Pangandaran Pertanyakan Kinerja Inspektorat, BPK RI Dan APH
Picsart_24-06-20_06-49-12-908

Lakri Pangandaran Pertanyakan Kinerja Inspektorat, BPK RI Dan APH

Pangandaran, Tasikzone.com – Temuan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terkait Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Pangandaran menjadi perbincangan publik.

Menyoroti temuan – temuan BPK RI tersebut Apudin selaku Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran konsisten mengawal hasil audit dari BPK RI dan rekomendasi hasil sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pangandaran, hingga ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika adanya terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Ditemui di sekretariatan LAKRI Padaherang, Rabu 19 Juni 2024, Apudin mempertanyakan ranah dari kinerja inspektorat dan BPK RI, selama tugasnya mengaudit tentu mendapatkan kesimpulan apa yang menjadi sebuah temuan, apakah tidak bisa menjadi bahan pelaporan untuk ditindaklanjuti oleh pihak APH (Polri, Kejaksaan dan KPK).

Sementara Kabupaten Pangandaran sejak tahun 2018 hingga 2023, adanya temuan yang mengakibatkan hutang, terjadi akibat pembelanjaan yang membengkak dan beberapa kegiatan yang patut diduga adanya penyimpangan karena dari laporan BPK RI kegiatan tersebut menyisakan pertanyaan publik, papar Apudin.

Apa yang menjadi LHP BPK RI sangat telak, yang berdampak pada kerugian keuangan negara hingga adanya sangsi pengembalian ke kas negara, ujar Apudin.

Dari semua temuan – temuan yang ada, apakah hanya cukup teguran begitu saja, sementara adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya.

Rekomendasi yang bersifat teguran BPK RI tidak dijalankan sebagai mana mestinya seolah diabaikan begitu saja.

“Apakah hanya dengan sangsi pengembalian itu cukup sebagai pembenahan tata kelola keuangan dan administrasi, yang akan membuat efek jera dan perhatian personal dalam pertanggungjawab kinerja, tetapi secara investigasi tidak pernah dilakukan untuk pembuktian sebab dan akibat, kemana Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini”, herannya.

Kalau kita amati dari tahun 2018 sampai tahun 2023 sudah mendapat teguran dari BPK RI berkali – kali, tapi yang saya heran Pemda Pangandaran tidak ada niatan baik untuk berupaya memperbaiki dengan cara mengurangi apa yang menjadi hutang dengan nilai akumulatif sebesar 422 Miliar.

Hancur sudah keuangan Pemda Pangandaran ketika tata pengelolaanya dikelola oleh orang – orang yang tidak bisa bertanggungjawab dalam kinerjanya, dalam hal ini perlu perhatian khusus dari pihak pemerintah pusat juga APH, tandas Apudin kepada Tasikzone.com.

BACA JUGA   Program Rehabsos Dinsos Kabupaten Tasikmalaya TA 2022, Dilaporkan LSM Berantas Ke KPK

Ketika hukum harus berbicara berdasar sebab – akibat tapi kenapa dengan keadaan pangandaran sampai saat ini seolah – olah ada pembiaran.

Mengacu kepada kronologis sebab – akibat adanya sebuah fakta yang obyektif dari LHP BPK RI, ini sudah termasuk kejadian luar biasa yang tanpa harus ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, untuk ditindaklanjuti oleh pihak APH, jelasnya.

Saya selaku masyarakat asli Pangandaran berharap sekaligus memohon kepada pemerintahan pusat dan pihak APH atau yang lainnya (Ombusman, BPKP, ICW), untuk segera melakukan audit investigasi dan forensik terkait keuangan daerah Pemerintahan Kabupaten Pangandaran dari tahun 2018 sampai tahun 2023.

Terlebih saat ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran sedang mengajukan pinjaman kembali, ini sudah bisa menjadi pertanyaan besar, juga menjadi pembuka untuk audit investigasi dan forensik ketika hutang yang ada pun sama sekali belum pernah berkurang secara jumlah dan nilainya.

Kami khawatir sebagai masyarakat Pangandaran ketika pinjaman yang diajukan terealisasikan oleh pemerintahan pusat menjadi ajang dan alat kampanye politik dalam menjelang PILKADA oleh pihak – pihak yang berkepentingan di kepemerintahan melalui program – program atau janji politis dengan strategi pelunasan hutang dengan arahan ditujukan kepada calon tertentu.

Akhirnya spekulasi penggunaan anggaran terjadi lagi, yang berdampak pada tertundanya program prioritas, imbuhnya.

Ketika pinjaman yang diajukan cair di tahun akhir jabatan Bupati saat ini artinya Bupati yang akan datang tidak bisa melaksanakan visi misi yang ditawarkan kepada masyarakat berupa perbaikan dan perubahan tetapi secara tidak langsung, yang akhirnya melaksanakan program – program Bupati sebelumnya berupa formasi penyelesaian hutang, karena Kepala Daerah baru pun mempunyai formasi dalam program Jangka Pendek – Menengah dan Panjang, paparnya.

Selanjutnya kami masyarakat Pangandaran meminta kepada senator DPRD Pangandaran harus segera mengadakan Rapat Pimpinan Khusus (RAPINSUS) untuk membahas dan membuat kajian teknokratis berbasis akademis dari tahun 2018 sampai tahun 2023 untuk menjadi sebuah dasar kekuatan mengirim surat atau pelaporan meminta dan memohon audit investigasi – forensik kepada pemerintah pusat dan APH, pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *