Home / Kota Tasikmalaya / Lahan Masyarakat Di Wilayah Sukaasih Masih Memungkinkan Tidak Dijadikan RTH, Sekda : Semoga Ada Jalan Tengah
IMG_20240206_112225

Lahan Masyarakat Di Wilayah Sukaasih Masih Memungkinkan Tidak Dijadikan RTH, Sekda : Semoga Ada Jalan Tengah

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sekretaris daerah Kota Tasikmalaya selaku ketua Forum Penataan Ruang dipinta meminta izin secara terbuka terkait lahan milik masyarakat yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah.

Menanggapi Hal itu, menurutnya Lahan tersebut masih memungkinkan untuk tidak dijadikan RTH namun harus menunggu sejauh mana kemungkinan kalau perubahan kedudukannya bagimana karena harus dilihat secara keseluruhan peta kawasan.

“Mudah mudahan ada jalan tengahnya, misalnya kondisi bangunan yang diatur pasti juga ada antisipasi,”kata Drs Ivan Dicksan kepada tasikzone.com, selasa (06/02/2024) usai menghadiri pelantikan KORMI di Aula Bapelitbangda.

“Selain itu, dari balai BBWS juga belum keluar kaitan spadan sungainya termasuk kajian analisa resiko bencana yang sedang disusun BPBD secara keilmuan tata ruang mana yang bisa dirubah,”tambahnya

BACA JUGA   Pengadaan Bibit Hortikultura Buah Buahan Di Dinas Pertanian Kota Tasik Diberikan Untuk 38 Kelompok Tani

Sebenarnya, dirinya sudah mengintruksikan kepada PUPR tolong dikaji itu kemungkinan kemungkinannya. Termasuk bisa melakukan komunikasi secara langsung dengan masyarakat yang ada disana.

“Pemilik lahan maunya seperti apa, dan dikomunikasikan dengan PUPR, mana yang memungkinkan mana yang tidak,” pungkasnya

Diketahui, terdapat lahan sekitar kurang lebih 3 Hektar di wilayah kelurahan sukaasih Kecamatan Purbaratu, yang jadi permasalahan para pemilik lahan tersebut tidak bisa mengalih fungsikan lahannya untuk pemukiman karena terbentur oleh ketetapan pemkot bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk RTH

Para pemilik lahan di sana tidak semua berekonomi menengah ke atas, ketika beberapa kali pernah datang penawar tidak kunjung ada kelanjutannya karena si penawar cek ke pemerintah kota ternyata lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk pemukiman. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *