Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Kuasa Hukum Mayasari Bakti Dwityo Pujotomo angkat bicara terkait beredarnya Kabar Bahwa Azis Rismaya Mahpud Enggan memberikan Pesangon kepada 40 Exs Karyawan PT Trans Batavia.
Dalam Konferensi Pers bersama sejumlah awak media, Dwityo Pujotomo menyampaikan kuasa hukum Eks 40 Karyawan PT Trans Batavia saudara SV menyampaikan undangan dengan judul yang menyesatkan, kemudian berpendapat tanpa menggunakan dalil hukum semata-mata menggunakan kesempatan karena Bapak Haji Azies Rismaya sedang mencalonkan diri untuk menjadi Calon Kepala Daerah.
“sehingga berpikiran picik bahwa dengan memberikan informasi yang salah demi menjatuhkan popularitas Bapak Haji Azies Rismaya dengan harapan akan dapat memeras Bapak Haji Azies Rismaya” Ucap Dwityo Pujotomo kepada sejumlah awak media, Jumat (04/12/2020).
Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu secara singkat, sejarah PT. Trans Batavia, yang pada saat itu Bapak Haji Azies Rismaya duduk sebagai Direktur Utama.
PT.Trans Batavia, dibentuk berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Bapak Sutiyoso, yang sedang berupaya mengatasi kemacetan Jakarta dengan membentuk pola transportasi baru yang disebut dengan Busway, metode ini mengadopsi keberhasilan Bogota, Kolombia dalam mengatasi kemacetan kota.
“Pada saat itu, baru satu jalur Busway yang dijalankan oleh Gubernur DKI yaitu Busway Jalur Pertama (Blok M – Kota) yang pengadaan bus-nya dilaksanakan sendiri oleh Pemda DKI. Karena dinilai berhasil, Pemda DKI bermaksud mengembang pola transportasi Busway kepada jalur-jalur lain yang sudah direncanakan. Namun kali ini Pemda DKI melibatkan swasta untuk mengisi bus-bus dalam jalur kedua. Swasta yang dilibatkan adalah Pengusaha Transportasi yang dianggap terdampak dengan dioperasikannya Jalur Kedua Busway. Yaitu Mayasari Bakti, PPD, Steady Safe dan Metro Mini”bebernya
Pemda DKI sendiri yang merumuskan berapa persen dampak yang dirasakan pengusahan transportasi dalam jalur tersebut, kemudian persentasi tersebut menjadi porsi Pengusaha Bus dalam Konsorsium Pengelolaan Jalur Busway kedua tersebut. Sekali lagi kami tegaskan, ini adalah prototype pengadaan dan pengelolaan Jalur Busway oleh Pemda DKI, dengan kompensasi pembayaran yang dihitung berdasarkan Rupiah Perkilo meter.Karena teknis pelaksanaan seperti ijin trayek, perpajakan dan lain sebagainya, maka di- instruksikan bahwa konsorsium tersebut harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas, sesuai dengan porsi kepemilikan yang telah ditentukan berdasarkan rumusan Pemda DKI tersebut. Maka lahirlah PT. Trans Batavia, yang maksud tujuannya semata-mata untuk menjalankan konsesi pengadaan dan pengelolaan Busway Jalur Kedua sebagaimana di-instruksikan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Pemda DKI tidak merencanakan bagaimana kelangsungan hidup PT. Trans Batavia tersebut, apakah hanya satu periode, atau berkelanjutan, atau akan diadakan lelang, tidak pernah disebutkan dalam awal pembentukan.
Namun, komitmen Pemda DKI yang menganggap Pengusaha Transportasi adala Mitra Kerja memberikan kesan bahwa kebijakan tersebut akan berkelanjutan.
Ketika Pemda DKI berganti Kepala Daerah, dan merubah kebijakan dengan tidak memperpanjangkonsesi PT. Trans Batavia sebagai Pengelola Busway Jalur Kedua. Bagaimanapun keberatan yang diajukan tidak merubah keputusan Pemda DKI yang mempunyai pertimbangan sendiri. Oleh karena itu PT. Trans Batavia masuk dalam tahapan “penghentian usaha” karena satu-satunya usaha PT. Trans Batavia adalah Pengadaan dan Pengelolaan Busway Jalur Kedua.
“Pada prinsipnya, semua pihak yang terlibat sebagai anggota konsorsium/Pemegang Saham menganggap bahwa keterlibatan dalam konsorsium PT. Trans Batavia “tidak menguntungkan”, sehingga keputusan menghentikan usaha dan dampak lanjutan atas keputusan tersebut memberikan konsekuensi yang sangat berat bagi anggota konsorsium PT. Trans Batavia. Namun demikian, Mayasari Bakti sebagai salah satu anggota konsorsium memutuskan untuk harus bertanggung jawab kepada kewajiban PT. Trans Batavia, sesuai dengan proporsi kepemilikannya”kata Dwityo.
Sebagaimana diatur dalam kepemilikan saham, yang merupakan hasil perhitungan Pemda DKI saat penentuannya.
Oleh karena itu, Mayasari Bakti telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sebagai salah satu anggota konsorsium, kami tidak bisa berbicara mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban anggota konsorsium lainnya karena kami tidak mengetahui kelanjutannya.
“karena setelah Mayasari Bakti membayarkan seluruh kewajibannya, Mayasari Bakti dianggap telah keluar dari Konsorsium, dan wakil-wakil yang ditempatkan dalam konsorsium tersebut juga mengikuti untuk mengundurkan diri,salah satunya adalah Bapak Haji Azies Rismaya”tambahnya.
Dengan jumlah karyawan lebih dari 500 orang, tentunya ada yang berpikiran berbeda dan tidak mau menerima keputusan ada anggota konsorsium lainnya yangh tidak dapat menyelesaikan kewajiban secara penuh, maka mereka menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yang tentunya merupakan hak mereka. Namun, karena PT. Trans Batavia sudah “tidak ada”, maka Pengadilan itu hanya dihadiri oleh sepihak.
“Dan keputusannya mengikuti kemauan Penggugat. Silahkan kemenangan Penggugat untuk dilakukan eksekusi kepada PT. Trans Batavia, bukan kepada Pribadi Bapak Haji Azies Rismaya Mahpud. Upaya menagihkan kepada pribadi Bapak Haji Azies Rismaya Mahpud, selain salah kamar, juga menunjukkan pemahaman hukum yang dangkal”tegas Dwityo
“Nampak jelas, bahwa upaya yang dilakukan pihak-pihak ini adalah berusaha menggunakan kesempatan untuk mempengaruhi pencalonan Bapak Haji Azies Rismaya Mahpud dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Ini sudah menunjukkan itikad yang tidak baik, selain mempunyai konsekuensi hukum, ini menunjukkan upaya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Yang tentunya tidak akan menjadi mitra yang baik bagi siapapun”pungkasnya.(rian)