Pangandaran, Tasikzone.com – Tentang dugaan Money Politic dari salah satu Paslon di Pilkada 2024 ramai di media social, Mengenai perihal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Pangandaran menyampaikan. (Jum’at, 18/10/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan, mengenai dugaan money Politic , pihaknya sempat kedatangan salah satu warga guna mempertanyakan soal metode kampanye, serta memeriksa daftar nama pemilih yang kini menjadi terlapor, dan hak pilih di kabupaten Pangandaran.
Kalau kasus dugaan money politik yang saat ini sedang dalam proses, ia tidak bisa menyimpulkan masuk atau tidaknya pada politik uang, itu ranahnya Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Tapi kami tegaskan, dalam seluruh tahapan jenis metode kampanye tidak boleh memberikan dalam bentuk uang,”ungkapnya
“Adapun kampanye boleh dalam bentuk barang maksimal dengan nilai serharga seratus ribu rupiah, seperti topi, ikat kepala dan lainnya, atau juga makan minum, itu boleh diberikan,” jelasnya
Lanjutnya, bisa juga pasangan calon memberikan hadiah, boleh itu seharga maksimal senilai atau setara dengan satu juta rupiah, asalkan tidak boleh berbentuk uang langsung,” terangnya
Mengenai metode kampanye itu terbatas, atau yang dibolehkan secara tatap muka itu kalau satu kecamatan maksimal peserta seribu orang, dalam kampanye tidak boleh memberi hadiah atau apapun dalam bentuk uang, termasuk uang transport.
Kemudian soal money politic dan cost politic, dirinya menjelaskan, cost politic itu adalah biaya penyelenggaraan.
Contoh seperti belanja atau bayar Alat Peraga Kampanye (APK) , spanduk/banner atau membeli barang harganya tidak lebih dari seratus ribu rupiah,”pungkasnya (Driez)