Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap 2 Tingkat Kota Tasikmalaya Pada Pemilihan Umum 2019. Rabu Malam (20/03/2018) di Salah satu hotel berbintang yang ada di Bilangan Jl Yudanegara.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya menjelaskan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Tahap 2 ini ada dua katagori diantaranya DPTB Masuk dan Keluar
“untuk DPTB Yang masuk ada 1146 orang adapun DPTB yang keluar ada 1679 jadi Ada selisih 533 orang. lebih banyak yang keluar dibanding yang masuk”ungkapnya
Lanjut Ade, Sehingga total Daftar pemilih tetap untuk Kota Tasikmalaya kini menjadi 483.856 pemilih.
Adepun menegaskan kalau dalam DPT Kota Tasikmalaya tidak ada satupun pemilih Warga Negara Asing.
“Kami sudah berkordinasi untuk melakukan pengecekan dengan disdukcapil pemilih WNA tidak ditemukan dikota tasikmalaya”tegasnya
Walaupun sudah ditetapkan, KPU berkewajiban untuk terus memperbaiki atau memelihara DPT Kalaupun ada warga yang meninggal dunia data tersebut harus di TMSkan atau yang berubah setatus dari sipil ke tni atau polri.
“Kalau pun warga yang belum terdaptar di DPT itu ada yang disebut daftat pemilih khusus. Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada jam 12 siang sesuai dengan domisilanya”tandasnya.(rian)