Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Tasikmalaya Audensi bersama anggota DPRD Kota Tasikmalaya, di Gedung Badan Anggaran, Rabu (08/03/23)
Ketua LAKRI Tasikmalaya Rino Lesmana menuturkan diketahui Undang-undang 28 tahun 2009 ini sudah dicabut dan diganti oleh Undang-jndang 21 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, mencabut undang-undang pajak dan retribusi daerah
kami sebagai masyarakat dan atas nama organisasi LAKRI ingin dilibatkan secara partisipasi publik ini bagaimana mengawal Perda, Perwalkot turunan dari undang-undang yang baru tersebut.
“Termasuk ada salah satu unsur yang kita sikapi, kita tidak subjektif terhadap BPBD dan Damkar, artinya beberapa OPD yang lain yang disitu ada kaitannya tentang pajak dan retribusi daerah kita akan coba untuk memberikan masukan” Kata Rini
Audiensi hari ini jelas kita menyampaikan aspirasi artinya kita menyampaikan masukan terhadap salah satunya ya BPBD dan Damkar.
“terkait optimalisasi yang namanya pendapatan retribusi lewat Alat pemadam kebakaran” Tuturnya
Sementara itu, Ketua Komisi II Andi Warsandi sangat mendukung, apa yang disampaikan Lakri Kota Tasikmalaya Tinggal bagaimana melakukan menginventarisasi akurasi datanya itu sehingga kita bisa hitung potensi potensi.
“tentu semangat untuk terus menggali potensi PAD juga harus terus dimaksimalkan, Ada dari PBB, pajak restoran, pajak hiburan,”ucapnya
“Dengan situasi kondisi ekonomi kelihatannya agak melambat, ya mudah-mudahan masih tetap terjaga semangat untuk bisa mencapai target untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah,”Pungkasnya (rian)