Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Selain mengkritisi tentang dugaan adanya Kebocoran Retribusi Sampah di Tahun 2015-2020, Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya juga memasang Sepanduk Aksi dengan Mengkritisi Kota Tasikmalaya akan menjadi Hutan Reklame.
Oleh karena itu, Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya memasang Sepanduk Aksi dengan tulisan Pj Walikota Tasikmalaya Tidak Paham Tata Ruang dan Kota Tasik Jadi Hutan Reklame (Sampah Bisnis & Sampah Politik)
“Masalah Bangunan Iklan di Media Luar Ruang, Banyaknya bangunan iklan yang memakan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan di Kota Tasikmalaya, dan hal tersebut digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, melainkan bisnis iklan yang kami anggap ini menjadi Sampah Visual Iklan Komersial Maupun Sampah Iklan Politik”kata Andi Nugraha Perwakilan Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya
Lanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 13;62:63. Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan pasal 33:34:35:36;37;38;39:118.
“Apalagi sudah jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas pasal 131 bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung” Kata Abuy Sapaan Akrabnya
Menurutnya, ada sekitar 150 Reklame dengan ukuran 4×6 Meter dan harus segera dibongkar, karena hampir 95 persen berdiri di atas Trotoar.
“Mudah mudahan saja pa PJ Walikota Tasikmalaya tidak menempelkan Reklame di HZ, kalau menempelkan pa PJ harus membongkar sendiri”ucapnya.
Selain mengurus Sampah, ada yang kami anggap Urgent juga yaitu reklame yang jadi Sampah Bisnis dan Sampah Politik.
” Pa PJ Walikota harus mengetahui detail tata ruang, yang mengatur tentang pemasangan, pelaksanan dan pengawasan untuk reklame, oleh karena itu kami tunggu Aksi pa PJ Walikota Tasikmalaya membereskan Reklame sebelum Kota Tasik Jadi Hutan Reklame”tandasnya (rian)